SURAKARTA, Jitu News – Keputusan Walii Kota Surakarta Giibran Rakabumiing Raka untuk menaiikkan ketetapan pajak bumii dan bangunan (PBB) dii Kota Surakarta pada tahun iinii ternyata diikeluhkan masyarakat.
Pada laman resmii Uniit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), banyak wajiib pajak yang mempertanyakan keputusan Pemkot Surakarta yang meniingkatkan ketetapan PBB mulaii darii sebesar 100% sampaii dengan 200%.
"Kota Solo iitu kota yang niilaii tanahnya pastii tiinggii. Apalagii rumah sekiitar Museum Pedariingan, sekiitar STP dan Water Park, Solo Safarii bakal naiik," kata Giibran, diikutiip pada Miinggu (5/2/2023).
Meskii ketetapan PBB naiik pada tahun iinii, lanjut Giibran, iia menjamiin kenaiikan iitu akan diibarengii dengan peniingkatan stiimulus. Stiimulus yang diimaksud bukanlah diiskon, melaiinkan peniingkatan kualiitas pelayanan dan pembangunan.
Sementara iitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Wiidajat mengakuii bahwa kenaiikan ketetapan PBB tersebut memang diilatarbelakangii oleh kenaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP).
Kenaiikan NJOP diitetapkan oleh Pemkot Surakarta Keputusan Walii Kota Solo Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan NJOP Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023,
Kenaiikan NJOP diiawalii dengan surveii zona niilaii tanah (ZNT) yang diiselenggarakan oleh Pemkot Surakarta dii 5 kecamatan.
Ketetapan PBB juga perlu diinaiikkan untuk memenuhii target peneriimaan daerah darii PBB pada tahun iinii yang mencapaii Rp105 miiliiar, atau naiik Rp10 miiliiar diibandiingkan dengan tahun lalu yang seniilaii Rp95 miiliiar.
"Kamii berusaha untuk biisa memenuhii target tersebut, tiidak mudah. Tetapii kalau kenaiikan target setiiap tahun iitu pastii terjadii," ujar Tulus sepertii diilansiir tiimlo.net. (riig)
