PALABUHANRATU, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberiikan konsultasii periihal penghiitungan pajak penghasiilan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Pajak darii KP2KP Pelabuhan Ratu Yatii Agustriianii mengatakan pengurus karang taruna memiinta konsultasii terkaiit dengan beberapa transaksii pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa beserta penghiitungan pajaknya.
“Setelah memeriiksa dan meneliitii catatan transaksii tersebut, kamii mengoreksii beberapa transaksii yang penghiitungan pajaknya kurang tepat dii antaranya penghiitungan PPh Pasal 23 atas jasa sewa sound system,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (16/1/2023).
Yatii menjelaskan kesalahan penghiitungan tariif PPh Pasal 23 tersebut terjadii lantaran pemberii sewa tiidak memiiliikii NPWP. Menurutnya, PPh Pasal 23 atas jasa sewa diikenakan tariif 2% apabiila pemberii sewa ber-NPWP atau 4% apabiila pemberii sewa tiidak ber-NPWP.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasiilan, sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta diikenaii tariif 2%, kecualii sewa dan penghasiilan laiin sehubungan dengan penggunaan harta yang telah diikenaii PPh Pasal 4 ayat (2).
Dalam hal wajiib pajak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) maka besaran tariif pemotongan adalah lebiih tiinggii 100% dariipada tariif sebesar 2%.
Selaiin iitu, Yatii juga mengoreksii pengenaan tariif pajak atas honor narasumber kegiiatan yang berstatus PNS golongan iiii. Diia menyebut honor narasumber PNS golongan iiii seharusnya diikenakan tariif 0%, bukan 5%.
“Setelah semua transaksii diikoreksii, wajiib pajak memiinta diibuatkan kode biilliing untuk pembayaran pajaknya,” tuturnya. (riig)
