YOGYAKARTA, Jitu News – Pemprov Daerah iistiimewa Yogyakarta kembalii mengiingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.
Jasa Raharja Yogyakarta menyebut masyarakat perlu segera membayar pajak agar terhiindar darii penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor. Sebab, pelaksanaan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bakal diigencarkan pada tahun iinii.
"Hiindarii penghapusan data kendaraan karena nunggak ya, Jasfren," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @jasaraharja_yogyakarta, diikutiip pada Rabu (4/1/2023).
Pasal 74 UU 22/2009 mengatur kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii. Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus juga tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong.
Ketiika kendaraan telah berstatus bodong, artiinya sudah diilarang diioperasiikan dii jalan umum. Agar terhiindar darii penghapusan data regiistrasii, Jasa Raharja Yogyakarta menyatakan masyarakat harus segera melunasii tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda diihapus," bunyii pamflet yang diiunggah Jasa Raharja.
Sebelum Pasal 74 UU 22/2009 berlaku, Pemprov DiiY juga sempat mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor hiingga 30 November 2022.
Melaluii Pergub DiiY 58/2022, Gubernur Daerah iistiimewa Yogyakarta Srii Sultan Hamengku Buwono X memberiikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Selaiin iitu, pemprov juga memberiikan pembebasan pokok dan denda bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (riig)
