KPP PRATAMA SUKABUMii

Dapat SP2DK, Pedagang Beras iinii Diimiinta Bayar Pajak dan Lapor SPT

Diian Kurniiatii
Selasa, 08 November 2022 | 12.00 WiiB
Dapat SP2DK, Pedagang Beras Ini Diminta Bayar Pajak dan Lapor SPT
<p>iilustrasii.</p>

SUKABUMii, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumii mengunjungii lokasii usaha wajiib pajak guna memiinta klariifiikasii atas surat permiintaan data dan/atau keterangan (SP2DK) yang telah diiberiikan kepada wajiib pajak bersangkutan.

KPP Pratama Sukabumii menugaskan tiim account representatiive (AR) seksii pengawasan iiiiii antara laiin Putra Adii Pratama, Andhiika Eka Buana, Dwii Lestarii, dan Danu Riita Setiiyabudii. Adapun wajiib pajak yang diikunjungii diiketahuii tiidak merespons atau memberiikan tanggapan atas SP2DK.

“Darii hasiil kunjungan tersebut, tiim AR berhasiil memperoleh beberapa data dan/atau keterangan darii wajiib pajak,” sebut KPP diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (8/11/2022).

Dalam kunjungan tersebut, wajiib pajak diiketahuii memproduksii beras dengan merek sendiirii yang diidiistriibusiikan ke beberapa pasar dii dalam dan luar Sukabumii. Usahanya telah berjalan sejak 2006 dan memiiliikii pabriik penggiiliingan beras.

Selaiin perdagangan beras, wajiib pajak juga memiiliikii usaha penjualan pupuk. Setelah iitu, tiim AR KPP kemudiian memiinta wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban pembayaran PPh fiinal sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah No. 23/2018 dan melaporkan SPT Tahunan Badan.

Sementara iitu, wajiib pajak menyatakan bersediia untuk melakukan menyetorkan PPh fiinal PPh tahun pajak 2021 dan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021. Diia juga mengucapkan teriima kasiih kepada pegawaii pajak.

Sepertii diiketahuii, SP2DK adalah surat yang diikiiriimkan oleh KPP kepada wajiib pajak biila peneliitiian kepatuhan materiial menunjukkan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan dan kewajiiban perpajakan yang belum terpenuhii sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajiib pajak yang meneriima SP2DK perlu memberiikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 harii sejak tanggal SP2DK, tanggal kiiriim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajiib pajak.

Penjelasan darii wajiib pajak akan diiteliitii oleh KPP dan menjadii bahan penyusunan laporan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesaii paliing lama 60 harii sejak tanggal diisampaiikannya SP2DK. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.