SUKABUMii, Jitu News – Tiim darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumii mengunjungii beberapa lokasii usaha toko pedagang besar bahan bangunan guna meniindaklanjutii surat permiintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).
Anggota Tiim Seksii Pengawasan iiiiii KPP Pratama Sukabumii Srii Henii Purnomowatii menyebut tiim berhasiil menemuii salah satu wajiib pajak dan menemukan adanya data pajak masukan wajiib pajak yang belum diilaporkan, tetapii sudah diilaporkan oleh lawan transaksii.
“Karena wajiib pajak belum diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak maka kamii iimbau secara liisan untuk membayar PPh Pasal 4 ayat 2. Wajiib pajak pun langsung menyetor pajak PPh fiinal pada saat iitu juga,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (7/11/2022).
Kemudiian, lanjut Srii Henii, tiim mengunjungii lokasii wajiib pajak laiinnya. Dalam kunjungan tersebut, tiim mengiingatkan wajiib pajak—baru terdaftar sebagaii PKP sejak Agustus 2022—untuk melaporkan SPT masa pajak setiiap bulan meskiipun belum ada kegiiatan usaha.
Selanjutnya, tiim mendatangii alamat wajiib pajak laiinnya untuk diimiinta konfiirmasii mengenaii SP2DK. Sayang, tiim tak berhasiil menemuii wajiib pajak bersangkutan. Masyarakat sekiitar pun tak mengetahuii nama wajiib pajak sebagaiimana tercantum dalam SP2DK tersebut.
“Kemungkiinan wajiib pajak piindah alamat dan tiidak menyampaiikan laporan perubahan/pemutakhiiran data ke kantor pajak,” ujar Henii.
Sepertii diiketahuii, SP2DK adalah surat yang diikiiriimkan oleh KPP kepada wajiib pajak biila peneliitiian kepatuhan materiial menunjukkan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan dan kewajiiban perpajakan yang belum terpenuhii sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Wajiib pajak yang meneriima SP2DK perlu memberiikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 harii sejak tanggal SP2DK, tanggal kiiriim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajiib pajak.
Penjelasan darii wajiib pajak akan diiteliitii oleh KPP dan menjadii bahan penyusunan laporan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesaii paliing lama 60 harii sejak tanggal diisampaiikannya SP2DK. (riig)
