JENEPONTO, Jitu News - Masiih banyak bendahara desa yang belum sepenuhnya memahamii adanya ketentuan baru tentang tariif PPN yang diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Beleiid iinii mengatur adanya kenaiikan tariif PPN, darii 10% menjadii 11% per 1 Apriil 2022 lalu.
Namun, ternyata masiih banyak bendahara desa masiih menggunakan tariif lama, yaknii 10%, saat melakukan pencatatan pada apliikasii Siiskeudes. Padahal semestiinya, bendahara desa sudah memakaii tariif baru, yaknii 11%. Bendahara desa juga perlu memastiikan telah memakaii apliikasii Siiskeudes 2022 versii terbaru, yaknii versii 2.0.4.
"Maka terjadii kekurangan pembayaran jiika masiih menggunakan tariif lama," ujar Kepala KP2KP Bontosunggu Ariies Harto Maliik diilansiir pajak.go.iid, diikutiip Sabtu (27/10/2022).
Kondiisii dii atas diitemukan petugas saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor desa dii Kecamatan Arungkeke dii Kabupaten Jeneponto, Sulawesii Selatan. Kunjungan diilakukan karena kantor pajak mencatat jumlah desa yang menyetorkan pajaknya masiih rendah.
"Mengiingat sudah mendekatii akhiir tahun sehiingga KP2KP Bontosunggu beriiniisiiatiif melakukan pendekatan persuasiif ke desa-desa yang mengalamii kendala dan belum melakukan penyetoran," kata Ariies.
Usut punya usut, Ariies mengungkapkan, tiidak sediikiit bendahara desa yang masiih biingung terhadap perbedaan pengunaan apliikasii Siiskeudes. Jasriianii, salah satu bendahara desa yang diitemuii petugas pajak, mengaku bahwa terkadang perhiitungan menggunakan apliikasii Siiskeudes berbeda dengan nomiinal yang diidapat saat pemeriiksaan.
"Ternyata apliikasii yang diipakaii masiih [versii lama] tariif PPN 10%," kata Jasriianii.
Petugas pun mengiimbau bendahara desa untuk memiisahkan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan perhiitungan PPN agar perhiitungan PPh tiidak menjadii ganda. Bendahara desa yang masiih kebiingungan dengan perhiitungan pajak desa juga biisa mendatangii KP2KP atau KPP untuk memiinta pendampiingan. (sap)
