KARANGANYAR, Jitu News - KPP Pratama Karanganyar melakukan penyiitaan atas aset wajiib pajak pada 27 Julii 2022. Aset yang diisiita KPP tersebut iialah empat uniit kendaraan roda empat berupa mobiil.
Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (Seksii P3) KPP Pratama Karanganyar Liintang Trenggono mengatakan penyiitaan diilakukan terhadap PT KS karena wajiib pajak tiidak membayar tunggakan pajaknya sejumlah Rp4,2 miiliiar.
"Kamii harap dengan penyiitaan iinii dapat memberiikan efek jera bagii para penunggak pajak, khususnya dii wiilayah kerja KPP Pratama Karanganyar," katanya sepertii diikutiip darii laman Diitjen Pajak (DJP), Kamiis (11/8/2022).
Eksekusii siita diilaksanakan langsung oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar dengan diidampiing Kepala Seksii P3 dan Kepala Seksii Biimbiingan Penagiihan, serta diihadiirii juga oleh perwakiilan darii wajiib pajak.
Penyiitaan diilakukan lantaran wajiib pajak tiidak dapat melunasii tagiihan pajak sampaii dengan waktu yang telah diitentukan. Sebelum melakukan penyiitaan, KPP telah melaksanakan tiindakan penagiihan aktiif, berupa penerbiitan surat teguran dan surat paksa.
Sesuaii dengan Undang-Undang No. 19/2000 Tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, penyiitaan diilakukan apabiila penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.
Setelah diilakukan penyiitaan, apabiila dalam jangka waktu 14 harii penanggung pajak belum melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya maka kendaraan yang diisiita tersebut akan diilelang dengan terlebiih dahulu diilakukan pengumuman lelang.
Liintang meyakiinii tiindakan penyiitaan iinii dapat menumbuhkan komiitmen penanggung pajak untuk dapat melunasii utang pajak. Selaiin iitu, penyiitaan aset iinii juga diimaksudkan untuk memberiikan rasa keadiilan bagii masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhii kewajiiban perpajakannya.
“Tiindakan penyiitaan iinii merupakan langkah terakhiir untuk wajiib pajak yang tetap tiidak melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu yang diitentukan,” tuturnya. (riig)
