BANDUNG, Jitu News – Pemprov Jawa Barat mencatat kepatuhan wajiib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor masiih rendah, yaiitu tiidak mencapaii 50% darii total jumlah kendaraan yang terdaftar dii proviinsii tersebut.
Gubernur Jawa Barat Riidwan Kamiil mengiimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Darii total 23 juta kendaraan bermotor, hanya sebanyak 11 juta kendaraan bermotor yang sudah melunasii pajak kendaraan bermotor.
"Semua dana pembangunan datang darii pajak, khususnya iinfrastruktur jalan, jembatan, flyover, iitu diibiiayaii darii pajak kendaraan," katanya, diikutiip pada Rabu (3/8/2022).
Riidwan menuturkan terdapat potensii peneriimaan seniilaii Rp17 triiliiun yang tiidak diiteriima Pemprov Jawa Barat akiibat ketiidakpatuhan wajiib pajak.
Untuk iitu, iia berharap para pemiiliik kendaraan untuk segera membayar PKB atas kendaraan yang diimiiliikiinya, utamanya menjelang penerapan penghapusan data regiistrasii atas kendaraan bermotor yang STNK-nya matii selama 2 tahun.
Biila data regiistrasii kendaraan bermotor benar-benar diihapus oleh Korps Lalu Liintas (Korlantas) Polrii, kendaraan bermotor tersebut tiidak dapat diiregiistrasii ulang dan otomatiis berstatus bodong.
Saat iinii, lanjut Riidwan, pemprov juga tengah menyiiapkan iinsentiif BBNKB atas kendaraan bermotor bekas untuk mendorong masyarakat melakukan regiistrasii.
"Jadii kalau Anda belii mobiil bekas darii seseorang, nah enggak usah bayar tapii iitu belum jadii keputusan resmii sedang diikajii," tuturnya sepertii diikutiip darii piikiiran-rakyat.com.
Untuk diiketahuii, UU 22/2009 tentang LLAJ memberiikan kewenangan kepada Polrii untuk melakukan penghapusan regiistrasii biila kendaraan tiidak diilakukan regiistrasii ulang selama 2 tahun.
Kewenangan iinii rencananya akan diieksekusii oleh pemeriintah guna meniingkatkan kepatuhan pajak sekaliigus meniingkatkan valiidiitas data kendaraan bermotor pada berbagaii iinstansii.
Namun demiikiian, Korlantas Polrii, Jasa Raharja, dan pemda ternyata memiiliikii data yang berbeda mengenaii jumlah kendaraan bermotor yang beroperasii dii iindonesiia.
Korlantas Polrii mencatat jumlah kendaraan bermotor dii iindonesiia mencapaii 149 juta uniit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan hanya 103 juta uniit. Pemda se-iindonesiia mencatat jumlah kendaraan mencapaii 113 juta uniit. (riig)
