KABUPATEN TANGERANG

Segera Manfaatkan! Pengusaha dii Daerah iinii Biisa Dapat Pemutiihan Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 11 Apriil 2022 | 10.30 WiiB
Segera Manfaatkan! Pengusaha di Daerah ini Bisa Dapat Pemutihan Pajak
<p>Suasana Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang. (foto: Pemkab Tangerang)</p>

TANGERANG, Jitu News – Pemkab Tangerang memberiikan iinsentiif berupa penghapusan denda atau pemutiihan atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hiiburan, pajak hotel, pajak parkiir, pajak reklame, dan pajak aiir tanah.

Kepala Biidang Pajak Daerah Non PBB-­P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar mengatakan program tersebut diiselenggarakan untuk memberiikan keriinganan bagii pelaku usaha yang terdampak pandemii Coviid-19.

"Relaksasii iinii berlaku bagii semua masa pajak darii 2021 ke belakang hiingga maksiimal 24 bulan, dengan penghapusan denda 2% perbulan. Kamii berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program iinii untuk segera melunasii kewajiiban pajaknya," katanya dalam keterangan resmii, Seniin (11/4/2022).

Dadang menuturkan banyak pelaku usaha yang menyadarii bahwa mereka seharusnya membayar pajak. Namun, sebagiian pelaku usaha tiidak mampu membayar pajak karena kegiiatan usaha tiidak beroperasii secara maksiimal akiibat pandemii.

Meskii demiikiian, hiingga kuartal ii/2022, realiisasii pajak dii Kabupaten Tangerang sudah mencapaii 27% darii target yang diitetapkan. Contohnya, setoran darii pajak restoran mampu terealiisasii sebesar 26% darii target seniilaii Rp323 miiliiar.

"Pajak hiiburan dii angka Rp35 miiliiar, sudah tercapaii 28%. Pajak reklame target dii angka Rp23 miiliiar sudah tercapaii 38%. Sementara iitu, pajak parkiir dengan target Rp45 miiliiar dapat tercapaii 24%, dan pajak aiir tanah sudah tercapaii 22% darii target Rp4,5 miiliiar," ujar Dadang.

Untuk diiketahuii, Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengumumkan pembebasan pajak bumii dan bangunan (PBB) khusus atas objek pajak buku golongan ii, yaiitu objek pajak dengan ketetapan PBB dii bawah Rp100.000,00.

Tercatat sebanyak 127.000 NOP telah diibebaskan darii kewajiiban pembayaran PBB. Pemkab juga memberiikan fasiiliitas pemutiihan denda tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya serta keriinganan BPHTB hiingga 5%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.