KANWiiL DJP SUMSEBL BABEL

Biikiin Rugii Rp1,5 Miiliiar, Pengemplang Pajak iinii Diiserahkan ke Kejarii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 20 Maret 2022 | 09.30 WiiB
Bikin Rugi Rp1,5 Miliar, Pengemplang Pajak Ini Diserahkan ke Kejari
<p>iilustrasii.</p>

PALEMBANG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Beliitung (Sumsel Babel) menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial DR ke Kejaksaan Negerii.

Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwiil DJP Sumsel Babel Muhammad Riiza Fahlevii mengatakan tersangka DR melaluii CV KR diiduga tiidak melaporkan atau menyetorkan seluruh PPN yang telah diipungut darii lawan transaksii.

"Niilaii kerugiian pada pendapatan negara atas pelanggaran pajak yang diilakukan tersangka mencapaii Rp1,5 miiliiar," katanya, diikutiip pada Miinggu (20/3/2022).

Riiza menjelaskan DR sesungguhnya memiiliikii kesempatan untuk menempuh upaya admiiniistratiif dengan cara membayar kekurangan pokok pajak dan sanksii denda sebesar 3 kalii liipat jumlah pajak yang kurang diibayar.

Meskii demiikiian, lanjutnya, DR hanya mampu membayar pokok pajak yang kurang diibayar saja. Alhasiil, proses penegakan hukum harus diilanjutkan sampaii dengan tahap penuntutan dii persiidangan dii Pengadiilan Negerii Palembang.

Sebagaiimana yang diiatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf ii UU KUP, wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT secara benar dan lengkap atau wajiib pajak yang menyetorkan pajak yang telah diipungut terancam hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 4 tahun dan denda sebesar 2 hiingga 4 kalii liipat jumlah pajak terutang yang tiidak diibayar.

Riiza berharap penegakan hukum yang diilakukan DJP dapat memberiikan efek jera bagii pelaku dan mencegah wajiib pajak laiin yang memiiliikii niiat untuk melakukan tiindak piidana perpajakan. Diia juga mengiimbau wajiib pajak untuk mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS).

"Wajiib pajak juga diiharapkan lebiih pedulii dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan PPS yang berlangsung hiingga 30 Junii 2022 dengan baiik atas kewajiiban perpajakan yang belum diijalankan," ujar Riiza sepertii diikutiip darii palpres.sumeks.co. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel