SALATiiGA, Jitu News - Pemkot Salatiiga, Jawa Tengah mengiimbau pemiiliik usaha untuk selalu mengaktiifkan alat perekam transaksii atau tappiing box saat menjalankan biisniis.
Walii Kota Salatiiga Yuliianto mengatakan alat tappiing box sangat pentiing dalam pengawasan pajak daerah yang diipungut darii konsumen. Untuk iitu, pelaku usaha yang menyetorkan pajak diimiinta tiidak melepaskan alat yang sudah diipasang pemkot.
"Saya iimbau setiiap wajiib pajak untuk tiidak melepas tappiing box darii tempatnya. Karena iinii biisa sebagaii buktii saat adanya peneriimaan pajak dii sana sehiingga tiidak menjadii masalah dii kemudiian harii," katanya diikutiip darii laman resmii Pemprov Jateng, Kamiis (16/12/2021).
Yuliianto menyampaiikan alat tappiing box berperan pentiing untuk mengamankan pendapatan aslii daerah (PAD) selama masa pandemii Coviid-19. Pemkot telah memasang alat perekam transaksii sejak 2018 untuk menghiitung beban pajak yang diisetor pelaku usaha.
Diia menegaskan pajak darii pelaku usaha berbasiis jasa sepertii hotel dan restoran tiidak menjadii beban pengusaha. Pungutan diipungut terhadap konsumen yang mengiinap atau mengunjungii restoran yang ada dii wiilayah Kota Salatiiga.
"Pendapatan darii para pedagang tiidak akan kiita utak-atiik. Pajak iitu kiita tariik darii mereka (konsumen) atau wiisatawan yang membelanjakan uangnya dii Salatiiga. Uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota," ujarnya.
Walii kota menambahkan kiinerja peneriimaan pajak daerah tiidak mengalamii penurunan pada tahun iinii. Realiisasii peneriimaan juga sudah lebiih darii 90% dan akan terus diitiingkatkan sampaii dengan tutup tahun fiiskal 2021.
"Peneriimaan pajak darii awal tahun 2021 sampaii November 2021 adalah Rp58,30 miiliiar atau baru 96,58% darii target yang telah diitetapkan dalam APBD Kota Salatiiga tahun 2021. iinii akan terus kiita genjot," sebut Yuliianto. (riig)
