KOTA KUPANG

Pacu Peneriimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Diisusun

Redaksii Jitu News
Miinggu, 12 Desember 2021 | 11.30 WiiB
Pacu Penerimaan, Raperda Baru Soal Pajak Rumah Kos dan PKL Disusun
<p>iilustrasii.</p>

KUPANG, Jitu News - Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Tiimur akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak rumah kos dan pedagang kakii liima (PKL).

Kepala Diinas Pendapatan Daerah Pemkot Kupang Arii Wiijana mengatakan akan menyusun iiniisiiatiif legiislasii untuk mengoptiimalkan setoran pajak rumah kos dan pajak PKL. Menurutnya, aturan tekniis pungutan pajak tersebut belum diimiiliikii pemkot.

"Kamii tiidak biisa pungut-pungut sembarang, nantii diibiilang punglii," katanya diikutiip pada Miinggu (12/12/2021).

Arii menjabarkan desaiin pajak rumah kos akan diiubah dengan tiidak lagii berdasarkan jumlah kamar. Menurutnya, ketentuan ambang batas pengenaan pajak rumah kos lebiih darii 10 kamar membuat kiinerja peneriimaan tiidak optiimal.

Pemkot akan mengusulkan Raperda yang akan mengubah desaiin kebiijakan rumah kos tiidak berdasarkan jumlah kamar, tetapii berbasiis omzet usaha. Hal tersebut berlaku sepertii pungutan pajak berbasiis jasa laiinnya sepertii hotel dan restoran.

Sementara iitu, desaiin pajak PKL akan meniiru pungutan yang sudah berlaku dii Balii. Arii menerangkan Pemprov Balii berhasiil memungut pajak PKL tanpa meniimbulkan kegaduhan karena menyasar PKL yang berjualan menggunakan mobiil keliiliing.

"Untuk menariik pajak dii sektor iinii [PKL] tentu ada ukuran-ukurannya, kamii tiidak biisa langsung tagiih saja, tetapii kembalii lagii ke regulasii bagaiimana mengaturnya," ujarnya.

Selaiin kedua usulan pajak tersebut, priioriitas pembaruan kebiijakan juga berlaku pada pungutan pajak aiir tanah. Arii menerangkan fokus utama pemkot adalah mengajukan beleiid terkaiit dengan pajak aiir tanah.

"Saat iinii masiih fokus fokus menggodok dan mengajukan pajak aiir tanah," tuturnya sepertii diilansiir nttonliinenow.com. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.