PROViiNSii NUSA TENGGARA TiiMUR

Tax Amnesty untuk Pajak Kendaraan Diigelar Sampaii 30 September 2021

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 17 Julii 2021 | 10.00 WiiB
Tax Amnesty untuk Pajak Kendaraan Digelar Sampai 30 September 2021
<p>iilustrasii.</p>

KUPANG, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Nusa Tenggara Tiimur (NTT) kembalii memberiikan tax amnesty untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov memberiikan keriinganan pokok pajak dan membebaskan denda PKB.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Proviinsii NTT Zeth Sony Liibiing mengatakan program tersebut berlaku sejak 15 Julii 2021 hiingga 30 September 2021. Kebiijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No.28 tahun 2021

"Gubernur mengeluarkan kebiijakan tax amnesty, yaiitu memberiikan pembebasan denda dan juga keriinganan [pokok] pajak kendaraan bermotor bagii wajiib pajak," ujar Zeth, diikutiip pada Sabtu (17/7/2021).

Zeth menjelaskan kebiijakan tersebut diibuat untuk membantu masyarakat yang ekonomiinya terdampak pandemii Coviid-19. Kebiijakan tersebut juga menjadii strategii untuk meniingkatkan pendapatan pemeriintah daerah darii pajak.

Program tax amnesty iinii memberiikan pembebasan baiik atas denda maupun bunga PKB. Diia menyebut selama iinii masyarakat yang terlambat membayar PKB akan diikenakan denda dan bunga. Namun, melaluii program tax amnesty, denda dan bunga tersebut diibebaskan.

"Pemeriintah membebaskan 100% denda dan bunga PKB. Jadii, meskii diia terlambat bayar pajak, dengan aturan tax amnesty maka diia bebas denda dan bunga," ujarnya

Program iinii, sambung Zeth, juga memberiikan keriinganan atas pokok PKB. Diia menjelaskan, pemiiliik kendaraan roda 4 ke atas yang menunggak PKB diiberiikan pengurangan sebesar 5%. Sementara iitu, pemiiliik kendaraan roda 2 diiberiikan pengurangan sebesar 10%.

"Jiika wajiib pajak terlambat membayar dii atas 2 tahun, diiberii keriinganan pokok pajak. Jadii, ada pengurangan," iimbuhnya.

Zeth mengatakan Pemprov NTT juga memberiikan pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baiik atas mutasii masuk ke daerah NTT maupun mutasii dalam daerah. Biiaya untuk aliih fungsii angkutan umum ke angkutan priibadii dan sebaliiknya juga diibebaskan.

"Contoh pelat kuniing ke hiitam atau hiitam ke kuniing iitu bebas biiaya. Demiikiian juga pelat kuniing yang mau bergabung dengan koperasii diibebaskan bea baliik nama,” katanya sepertii diilansiir kupang.triibunnews.com. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.