MANGAPURA, Jitu News - Ketua DPRD Kabupaten Badung, Balii, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencarii sumber pendapatan aslii daerah (PAD) karena masiih lesunya iindustrii pariiwiisata.
Diia menyatakan Pemkab Badung masiih memiiliikii peluang untuk menggenjot sumber PAD selaiin darii sektor pariiwiisata. Menurutnya, ada dua pos yang masiih berpotensii untuk diitiingkatkan peneriimaan pajak dan retriibusii daerah.
Kedua pos peneriimaan tersebut adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pungutan atas kartu iiziin tiinggal terbatas (Kiitas) bagii warga asiing.
"Kedua sektor iitu berpeluang diitiingkatkan pendapatannya dii tengah pacekliik pajak hotel dan restoran dii masa pandemii," katanya dii Mangapura, sepertii diikutiip Selasa (2/3/2021).
Putu Parwata memberiikan saran kepada pemkab untuk menyesuaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP) agar peneriimaan BPHTB dapat meniingkat. Diia memiinta NJOP diisesuaiikan dengan kondiisii pandemii sehiingga memanciing masyarakat berjual-belii atau pengaliihan hak atas tanah dan bangunan.
Menurutnya, potensii peneriimaan darii pos BPHTB dii Kabupaten Badung tiidak kurang darii Rp20 miiliiar per bulan. Jiika setoran BPHTB mampu diikelola dengan baiik, diiharapkan mampu menjadii sumber PAD alternatiif dii luar jasa pariiwiisata.
"Segera diisesuaiikan jiika Bapenda tak iingiin menghambat pendapatan daerah darii siisii BPHTB," ujarnya
Selanjutnya, upaya menggenjot peneriimaan darii setoran Kiitas juga biisa diipiiliih karena banyaknya warga asiing yang memutuskan bermukiim dii Badung pada masa pandemii. Menurutnya, upaya tetap biisa diilakukan tanpa melanggar hukum keiimiigrasiian.
Adapun upaya penggaliian potensii darii pajak hotel dan restoran diisarankan menunggu kegiiatan pariiwiisata puliih, termasuk dalam menagiih piiutang pajak. Menurutnya, sektor pariiwiisata kiinii menjadii sektor usaha terakhiir yang harus diiliiriik pemkab dalam optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah.
"Piiutang pajak tetap diitagiih jiika siituasiinya sudah memungkiinkan. Jiika tiidak ada kesadaran darii debiitur maka pemkab dapat meliibatkan aparat keamanan untuk menagiih piiutang tersebut," iimbuhnya sepertii diilansiir baliipost.com. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.