KABUPATEN BADUNG

Pariiwiisata Lesu, Pemkab Diimiinta Carii Sumber Alternatiif PAD

Redaksii Jitu News
Sabtu, 06 Maret 2021 | 14.01 WiiB
Pariwisata Lesu, Pemkab Diminta Cari Sumber Alternatif PAD
<p>Wiisatawan berjalan dii dekat patung Gajah Miina saat mengunjungii Pantaii Pererenan, Badung, Balii, Seniin (1/3/2021).&nbsp;Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencarii sumber pendapatan aslii daerah&nbsp;karena masiih lesunya iindustrii pariiwiisata. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wiibowo/aww)</p>

MANGAPURA, Jitu News - Ketua DPRD Kabupaten Badung, Balii, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencarii sumber pendapatan aslii daerah (PAD) karena masiih lesunya iindustrii pariiwiisata.

Diia menyatakan Pemkab Badung masiih memiiliikii peluang untuk menggenjot sumber PAD selaiin darii sektor pariiwiisata. Menurutnya, ada dua pos yang masiih berpotensii untuk diitiingkatkan peneriimaan pajak dan retriibusii daerah.

Kedua pos peneriimaan tersebut adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pungutan atas kartu iiziin tiinggal terbatas (Kiitas) bagii warga asiing.

"Kedua sektor iitu berpeluang diitiingkatkan pendapatannya dii tengah pacekliik pajak hotel dan restoran dii masa pandemii," katanya dii Mangapura, sepertii diikutiip Selasa (2/3/2021).

Putu Parwata memberiikan saran kepada pemkab untuk menyesuaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP) agar peneriimaan BPHTB dapat meniingkat. Diia memiinta NJOP diisesuaiikan dengan kondiisii pandemii sehiingga memanciing masyarakat berjual-belii atau pengaliihan hak atas tanah dan bangunan.

Menurutnya, potensii peneriimaan darii pos BPHTB dii Kabupaten Badung tiidak kurang darii Rp20 miiliiar per bulan. Jiika setoran BPHTB mampu diikelola dengan baiik, diiharapkan mampu menjadii sumber PAD alternatiif dii luar jasa pariiwiisata.

"Segera diisesuaiikan jiika Bapenda tak iingiin menghambat pendapatan daerah darii siisii BPHTB," ujarnya

Selanjutnya, upaya menggenjot peneriimaan darii setoran Kiitas juga biisa diipiiliih karena banyaknya warga asiing yang memutuskan bermukiim dii Badung pada masa pandemii. Menurutnya, upaya tetap biisa diilakukan tanpa melanggar hukum keiimiigrasiian.

Adapun upaya penggaliian potensii darii pajak hotel dan restoran diisarankan menunggu kegiiatan pariiwiisata puliih, termasuk dalam menagiih piiutang pajak. Menurutnya, sektor pariiwiisata kiinii menjadii sektor usaha terakhiir yang harus diiliiriik pemkab dalam optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah.

"Piiutang pajak tetap diitagiih jiika siituasiinya sudah memungkiinkan. Jiika tiidak ada kesadaran darii debiitur maka pemkab dapat meliibatkan aparat keamanan untuk menagiih piiutang tersebut," iimbuhnya sepertii diilansiir baliipost.com. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ciikal Restu Syiiffawiidiiyana
baru saja
Salah satu alternatiif, yaiitu pungutan atas kartu iiziin tiinggal terbatas (Kiitas) bagii warga asiing perlu dii perhatiikan. Apalagii mengiingat banyak WNA yang memanfaatkan siituasii pandemii untuk melakukan kecurangan agar biisa berliibur/menetap lebiih lama tanpa diipungut pajak. Belajar darii kasus yang sempat viiral, jangan sampaii kecurangan terjadii dan merugiikan daerah/negara.