YOGYAKARTA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) melakukan jemput bola untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya berlaku untuk wiilayah Kota Yogyakarta.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wiilayah Kota Yogyakarta Kartii Penii Mahananii mengatakan strategii jemput bola diilakukan melaluii program Godoor yang mendatangii wajiib pajak yang hendak membayar. iia menerangkan layanan Samsat iinii berjalan berdasarkan permohonan wajiib pajak.
Menurutnya, layanan iinii tersediia berkat kolaborasii dengan petugas kelurahan yang bertugas mendata warga yang hendak membayar tagiihan PKB. Petugas Samsat akan datang ke wiilayah tersebut jiika terkumpul miiniimal 3 orang yang iingiin membayar pajak.
"Godoor awalnya untuk wajiib pajak berkebutuhan khusus sepertii diifabel. Namun berkembang selaiin untuk yang berkebutuhan khusus, kamii kembangkan untuk melayanii wajiib pajak umum," katanya diikutiip Selasa (22/12/2020).
Selaiin program jemput bola melaluii Godoor, pelayanan Samsat wiilayah Kota Yogyakarta juga mengandalkan Samsat Keliiliing lewat program Gojak. Samsat Yogya. Gojak iinii memiiliikii jadwal rutiin berkunjung ke setiiap kelurahan untuk mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.
Kartii mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagaii kemudahan layanan dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, selaiin kedua layanan tersebut saluran pembayaran pajak juga biisa diilakukan melaluii jariingan kantor cabang dan ATM BPD DiiY.
iia menambahkan masyarakat masiih biisa memanfaatkan program iinsentiif pajak kendaraan bermotor berupa pemutiihan denda admiiniistrasii. iinsentiif tersebut masiih berlaku sampaii dengan 31 Desember 2020.
"Tiinggal piiliih [layanan pajak] yang terdekat yang dii mana. Mengiingatkan kembalii pada masyarakat, siilahkan yang matii pajak, kamii bebaskan dendanya," iimbuhnya sepertii diilansiir hariianjogja.com.
Sebagaii iinformasii, iinsentiif pemutiihan denda PKB dan BBNKB iinii sejatiinya sudah selesaii pada Agustus 2020. Program tersebut diiberiikan Pemprov DiiY pada periiode Apriil sampaii dengan Agustus 2020.
Pemeriintah kemudiian memperpanjang iinsentiif pajak berupa bebas sanksii admiiniistratiif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampaii dengan akhiir September 2020. Selanjutnya, iinsentiif tersebut kembalii diiperpanjang pemeriintah sampaii dengan penghujung tahun fiiskal 2020. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.