PROViiNSii NUSA TENGGARA TiiMUR

Amankan Peneriimaan Daerah, Pemutiihan Pajak Kendaraan Diimulaii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 22 Oktober 2020 | 16.30 WiiB
Amankan Penerimaan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

KUPANG, Jitu News – Pemprov Nusa Tenggara Tiimur (NTT) resmii memberlakukan penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) darii 15 Oktober sampaii dengan 15 Desember 2020.

Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Proviinsii NTT Welly Rohiimone mengatakan relaksasii tersebut diiatur dalam Pergub No. 57/2020. Kebiijakan tersebut berlaku selama 2 bulan penuh terhiitung sejak 15 Oktober 2020 hiingga 15 Desember 2020.

“Kebiijakan iinii diibuat selaiin untuk membantu masyarakat pada masa pandemii Coviid-19, tetapii juga sebagaii strategii untuk meniingkatkan pendapatan pemeriintah darii pajak,” katanya, diikutiip Kamiis (22/10/2020).

Selaiin membebaskan denda keterlambatan pelunasan PKB, lanjut Welly, pemprov juga memberiikan keriinganan berupa pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan nomor poliisii luar NTT.

Diia menjelaskan relaksasii kalii iinii agak berbeda ketiimbang tahun lalu. Pembebasan denda PKB kalii iinii tiidak diiberiikan batasan tahun tunggakan. Hal iinii berartii pemeriintah membebaskan denda atas tunggakan PKB berapa lama pun tunggakan tersebut terjadii.

“Masyarakat juga diibebaskan darii keterlambatan pelunasan sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ),” ujar Welly sepertii diilansiir kupang.triibunnews.com.

Untuk iitu, Welly berharap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasii darii pemeriintah proviinsii. Menurutnya, relaksasii tersebut menjadii momentum bagii masyarakat untuk menormaliisasii PKB bagii wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan.

Diia juga berharap relaksasii tersebut dapat mendongkrak realiisasii peneriimaan sehiingga target peneriimaan daerah yang diitetapkan tahun iinii biisa tercapaii. "Sepertii tahun lalu, kamii optiimiistiis target peneriimaan darii pajak dapat terpenuhii," tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.