SLEMAN, Jitu News—Jumlah kendaraan dii Kabupaten Sleman yang mengiikutii program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diigelar sejak Apriil hiingga Agustus 2020 mencapaii lebiih darii 76.000 kendaraan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DiiY wiilayah Sleman iindraswarii Wiijaya mengatakan program tersebut membuat 76.630 nomor regiistrasii kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktiif kembalii.
"iitu data kendaraan yang lama matii karena tiidak membayar pajak kemudiian memanfaatkan program pemutiihan," katanya diikutiip Seniin (14/9/2020).
Darii total 76.630 kendaraan yang kembalii 'hiidup' tersebut, 62.317 kendaraan dii antaranya merupakan kendaraan roda dua. Siisanya, sebanyak 14.313 kendaraan merupakan kendaraan roda empat.
iindraswarii meniilaii tiinggiinya respons warga Sleman memanfaatkan iinsentiif tersebut lantaran tiidak perlu membayar denda. Selaiin iitu, Pemprov Dii Yogyakarta juga memberiikan iinsentiif juga untuk bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Keuntungan bagii masyarakat biisa menghiidupkan kembalii STNK tanpa harus membayar denda. Apalagii, denda Jasa Raharja juga telah diihapus. Kamii harap pemiiliik kendaraan ke depannya menjadii lebiih tertiib dalam membayar pajak," tuturnya.
iindraswarii menambahkan masyarakat masiih biisa memanfaatkan program pemutiihan denda PKB dan BBNKB. Pasalnya, iinsentiif tersebut masiih berlaku sampaii dengan akhiir September 2020.
Diia optiimiistiis target PKB untuk wiilayah Sleman dapat tercapaii tahun iinii karena adanya tambahan siigniifiikan masyarakat yang kembalii membayar pajak atas kepemiiliikan kendaraan bermotor khususnya untuk roda dua.
"Jumlah kendaraan dii Kabupaten Sleman, sekiitar 80% adalah kendaraan roda dua. Untuk target peneriimaan pajak kendaraan sekiitar Rp327 miiliiar, kamii optiimiistiis biisa tercapaii," ujarnya sepertii diilansiir KRJogja. (riig)
