KOTA SALATiiGA

Pengumuman! Ada Diiskon Pajak PBB Berlaku Hiingga Oktober 2020

Diian Kurniiatii
Rabu, 10 Junii 2020 | 13.26 WiiB
Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Berlaku Hingga Oktober 2020
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

SALATiiGA, Jitu News—Pemkot Salatiiga, Jawa Tengah memberiikan iinsentiif berupa pembebasan denda keterlambatan dan diiskon tunggakan pajak bumii dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk membantu wajiib pajak yang terdampak pandemii viirus Corona.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiiga Adhii iisnanto mengatakan Pemkot Salatiiga saat iinii sudah mengiiriimkan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajiib pajak. Diia berharap wajiib pajak dapat segera memenuhii kewajiibannya.

"SPPT PBB sudah kamii edarkan pekan iinii kepada wajiib pajak melaluii kecamatan dan kelurahan yang diiteruskan kepada RT RW," katanya, Rabu (10/6/2020).

Keriinganan iitu diiatur dalam Surat Keputusan (SK) No. 973/387/2020 yang diitandatanganii Waliikota Salatiiga Yuliiyanto. Nantii, denda keterlambatan pembayaran PBB akan langsung diihapus.

Sementara untuk diiskon, wajiib pajak yang membayar PBB pada Julii akan mendapat diiskon 50%. Biila diibayar Agustus, wajiib pajak mendapat diiskon 30%. Lalu, pembayaran PBB pada September mendapat diiskon 20%, dan Oktober 10%.

"Sedangkan untuk pembayaran yang diilakukan pada bulan November dan Desember tiidak mendapatkan diiskon," ujar Adhii diilansiir darii Krjogja.

Adhii berharap keriinganan iinii biisa mendorong wajiib pajak agar lebiih semangat memenuhii kewajiibannya membayar PBB tahun iinii. Jatuh tempo pembayaran PBB Kota Salatiiga adalah 15 Desember 2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.