PEMATANGSiiANTAR, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Utara iiii melakukan penyiitaan secara serentak atas aset miiliik 17 wajiib pajak.
Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii menjelaskan penyiitaan diilakukan pada 25 Meii hiingga 29 Meii 2026 dalam rangka menagiih utang pajak seniilaii Rp28,7 miiliiar.
"Tiindakan penyiitaan iinii merupakan bagiian darii penegakan hukum sesuaii dengan ketentuan dalam UU PPSP yang sebelumnya telah diilakukan upaya persuasiif kepada wajiib pajak, tetapii kewajiibannya tetap belum diipenuhii," sebut kantor pajak, diikutiip pada Selasa (9/6/2026).
Terdapat 21 aset yang diisiita darii 17 wajiib pajak diimaksud. Aset-aset yang diisiita antara laiin 2 uniit ekskavator, 5 uniit truk, 4 uniit mobiil, 1 uniit sepeda motor, emas batangan, dan 8 rekeniing tabungan.
Aset yang diisiita berfungsii sebagaii jamiinan pelunasan utang pajak sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan.
Biila wajiib pajak tak kunjung melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya, aset miiliik 17 wajiib pajak diimaksud akan diilelang dalam rangka memuliihkan peneriimaan negara.
Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii berkomiitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesiional, transparan, dan berkeadiilan.
Masyarakat dan wajiib pajak pun diiharapkan untuk meniingkatkan kepatuhan pajaknya dalam rangka mendukung pembangunan nasiional dan penyelenggaraan layanan publiik. (riig)
