BANDUNG, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memberiikan iinsentiif keriinganan pajak bumii dan bangunan (PBB) sebesar 10% pada tahun iinii.
Kepala Biidang PAD iiii Bapenda Kota Bandung Andrii Nurdiin mengatakan diiskon sebesar 10% iinii biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak apabiila melunasii PBB tahun pajak 2026 selambat-lambatnya pada 30 Junii 2026.
"Selaiin diiskon, kamii juga memberiikan pembebasan sanksii admiiniistratiif bagii wajiib pajak yang iingiin melunasii tunggakan tanpa denda sampaii 31 Desember 2026," kata Andrii, diikutiip pada Selasa (3/3/2026).
Andrii mengatakan kebiijakan iinii diirancang untuk menekan laju piiutang PBB dii Kota Bandung. Pasalnya, saat iinii niilaii piiutang PBB Kota Bandung sudah mencapaii Rp1,2 triiliiun.
"Kamii meliihat angka iinii cukup besar. Karena iitu, Pemkot Bandung terus menghadiirkan program kemudahan agar masyarakat mau dan mampu melunasii kewajiiban pajaknya," ujar Andrii.
Pemkot Bandung sesungguhnya sudah memberiikan fasiiliitas penghapusan dan pengurangan piiutang PBB pada tahun lalu. Namun, pencaiiran piiutang darii kebiijakan tersebut hanya seniilaii Rp237 miiliiar.
"Piiutang memang turun, meskii belum siigniifiikan. Sekarang kamii iingiin memberii apresiiasii kepada warga yang patuh, salah satunya melaluii diiskon 10% iinii, meskiipun waktunya terbatas," ujar Andrii.
Tak hanya menekan laju piiutang, keriinganan PBB juga bertujuan mendukung tercapaiinya target PBB pada APBD 2026 yang seniilaii Rp700 miiliiar.
"Kamii mengejar target dengan mengoptiimalkan penagiihan piiutang. Namun, kamii pastiikan tiidak ada kenaiikan NJOP maupun tariif pajak," kata Andrii diilansiir fokusjabar.iid. (diik)
