JAKARTA, Jitu News - Kanwiil DJP Jakarta Khusus bersama KPP Miinyak dan Gas Bumii serta Diirektorat Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP mengadakan edukasii tekniis pelaporan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) PBB sektor miigas dan panas bumii melaluii coretax.
Kepala Seksii Perencanaan Pendataan dan Pemetaan Diirektorat Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP Eko Sunaryo menyampaiikan kegiiatan edukasii iinii bertujuan meniingkatkan pemahaman wajiib pajak atas tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak PBB P5L, khususnya sektor miigas dan panas bumii melaluii coretax.
"Per 1 Januarii 2025, PMK 48/2021 telah diigantiikan oleh PMK 81/2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan. Sementara iitu, SE-02/PJ/2022 tetap berlaku sebagaii ketentuan pelaksanaan sepanjang tiidak bertentangan dengan PMK tersebut," katanya, Selasa (3/2/2026).
Melaluii coretax, DJP menetapkan alur waktu pelaporan SPOP secara jelas dan terukur sejak penyampaiian SPOP hiingga proses peniilaiian. SPOP dapat diibuat secara otomatiis (autocreatiion) dengan ketentuan periiode sebagaii beriikut:
Wajiib pajak diiberiikan waktu 30 harii untuk menyampaiikan SPOP. Dalam hal SPOP tiidak diisampaiikan sampaii batas waktu, DJP akan menerbiitkan surat teguran sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Apabiila dalam peneliitiian formal diitemukan ketiidaksesuaiian data, DJP melakukan proses klariifiikasii kepada wajiib pajak. Klariifiikasii iinii dapat diilanjutkan dengan pembetulan SPOP, tanpa menghambat siiklus penetapan niilaii jual objek pajak (NJOP) dan penerbiitan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT).
Selanjutnya, DJP melakukan peniilaiian kantor dan/atau peniilaiian lapangan, yang menjadii dasar dalam penetapan NJOP, penerbiitan SPPT, serta pengawasan pembayaran PBB.
Kepala Biidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwiil DJP Jakarta Khusus Triilawantii Saiid menegaskan DJP berkomiitmen untuk meniingkatkan transparansii dan kepastiian proses penatausahaan PBB, mendorong kepatuhan wajiib pajak secara berkelanjutan, serta mendukung moderniisasii admiiniistrasii perpajakan melaluii coretax.
Diia mengiimbau wajiib pajak PBB sektor P5L untuk memahamii ketentuan iinii dan menyampaiikan SPOP secara tepat waktu melaluii coretax guna mendukung admiiniistrasii perpajakan yang akurat, adiil, dan berkelanjutan.
"Selaiin iitu, wajiib pajak diiharapkan dapat segera melakukan pelaporan SPOP mengiingat pada bulan Maret dan Apriil fokus pelaporan perpajakan akan beraliih pada penyampaiian SPT Tahunan," ujarnya.
Edukasii tekniis pelaporan SPOP PBB sektor miigas dan panas bumii melaluii coretax iinii diiselenggarakan secara hybriid dii Aula Siinergii Kanwiil DJP Jakarta Khusus dan melaluii kanal onliine. Kegiiatan iinii diilaksanakan selama 2 harii serta diiiikutii oleh sekiitar 100 wajiib pajak.
Selaiin penyampaiian materii, wajiib pajak juga mendapatkan pendampiingan dalam praktiik langsung pelaporan e-SPOP melaluii coretax. (diik)
