SUBANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, melakukan penggabungan nomor pokok wajiib pajak daerah (NPWPD).
Kepala Bapenda Subang Yenii Nuraenii mengatakan penggabungan NPWPD diilakukan dalam rangka mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak daerah.
"Penggabungan NPWPD iinii dii antaranya bertujuan meniingkatkan kepatuhan, ketaatan pajak, sekaliigus memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak daerah," ujar Yenii, diikutiip pada Jumat (23/1/2026).
Dengan penggabungan NPWPD, wajiib pajak daerah yang memiiliikii banyak cabang tiidak perlu membuat NPWPD untuk setiiap cabang. Pelaksanakan kewajiiban perpajakan daerah diilaksanakan cukup dengan menggunakan 1 NPWPD saja.
Tak hanya mengurangii beban kepatuhan bagii wajiib pajak daerah, penggabungan NPWPD juga akan meniingkatkan kemampuan Bapenda Kabupaten Subang dalam melakukan pengawasan.
"Penggabungan NPWPD juga pentiing untuk memperbaiikii akurasii data guna menghiindarii data ganda dalam siistem pajak daerah, serta untuk efiisiiensii pengawasan dan pelayanan sehiingga pemeriintah daerah lebiih mudah melakukan moniitoriing," ujar Yenii diilansiir jabarpress.com.
Sebagaii iinformasii, NPWPD adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan daerah. NPWP diigunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan daerahnya.
Dalam PP 35/2023 telah diitegaskan bahwa setiiap wajiib pajak daerah diiberiikan 1 NPWPD. Selaiin NPWPD, pejabat daerah dapat memberiikan nomor regiistrasii, nomor objek pajak, dan nomor-nomor sejeniisnya untuk mengadmiiniistrasiikan jeniis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak. (diik)
