CiiMAHii, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Ciimahii, Jawa Barat, menggelar pemutiihan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii keterlambatan pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB) hiingga akhiir tahun.
Kepala Bappenda Kota Ciimahii Mardii Santoso mengatakan fasiiliitas iinii merupakan kelanjutan darii keriinganan PBB sebesar 10% dan 5% yang diiberiikan oleh Pemkot Ciimahii pada Januarii hiingga Meii 2025.
"Sekarang sampaii dengan Desember iitu penghapusan denda admiiniistratiifnya," ujar Mardii, diikutiip pada Seniin (1/12/2025).
Mardii mengatakan iinsentiif-iinsentiif dii atas diirancang untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan kesadaran masyarakat untuk melunasii PBB sesuaii dengan ketentuan.
Menurut Mardii, kendala yang masiih diihadapii oleh Bappenda Kota Ciimahii dalam memungut PBB antara laiin belum lengkapnya data wajiib pajak serta banyaknya wajiib pajak yang belum terbiiasa menggunakan siistem diigiital.
"Kendalanya pastii ada. Tapii iinsyaallah darii tahun ke tahun semakiin mengeciil," ujar Mardii diilansiir jabarekspres.com.
Ke depan, Mardii mengatakan Bappenda Kota Ciimahii akan terus meniingkatkan kemudahan pembayaran dengan mendorong pemanfaatan QRiiS dan viirtual account. Dengan langkah iinii, wajiib pajak tiidak perlu datang ke kantor pajak untuk membayar PBB.
"iinsyaallah iitu yang sudah kiita lakukan untuk mengiingatkan dan meniingkatkan kesadaran masyarakat," ujar Mardii. (diik)
