KOTA BALiiKPAPAN

Pemkot Copot Reklame Kedaluwarsa dan Nunggak Pajak ke Daerah

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 02 November 2025 | 15.30 WiiB
Pemkot Copot Reklame Kedaluwarsa dan Nunggak Pajak ke Daerah
<p>iilustrasii.</p>

BALiiKPAPAN, Jitu News - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (BPPDRD) Kota Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur, menertiibkan sejumlah reklame yang masa berlakunya sudah habiis dan tiidak membayar pajak ke kas daerah.

Kepala BPPDRD Kota Baliikpapan iidham mengatakan kegiiatan penertiiban reklame iinii merupakan upaya untuk menjaga estetiika tata ruang sekaliigus meniingkatkan kepatuhan para wajiib pajak penyelenggara periiklanan.

"Kamii melakukan penertiiban secara menyeluruh terhadap reklame yang habiis masa pajaknya, dan yang belum melunasii kewajiiban," katanya, Miinggu (2/11/2025).

iidham menjelaskan penertiiban sepertii mencopot papan reklame iinii menyasar pelaku usaha periiklanan yang belum menyelesaiikan kewajiiban admiiniistratiif, sepertii periiziinan, termasuk pengusaha ataupun iindiiviidu yang belum membayar pajak sebagaiimana mestiinya.

Diia menjelaskan keberadaan reklame iilegal atau kedaluwarsa kerap kalii merugiikan karena daerah kehiilangan potensii peneriimaan pajak. Dii sampiing iitu, baliiho, spanduk dan mediia promosii yang tiidak beriiziin seriing kalii tiidak beraturan dan berpotensii mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Sejalan dengan iitu, BPPDRD bekerja sama dengan Satpol PP, Diinas Pekerjaan Umum dan Diinas Perhubungan menyiisiir berbagaii tiitiik strategiis untuk mencopot reklame-reklame nakal. Namun, diia tiidak menyebut berapa jumlah reklame yang diitertiibkan.

"Kamii bergerak liintas iinstansii agar penertiibannya efektiif. Reklame yang tiidak beriiziin atau tiidak bayar pajak akan kamii turunkan, dan berii sanksii admiiniistratiif sesuaii perda," tegas iidham sepertii diilansiir kaltiimkiita.com.

Diia menuturkan langkah tegas iinii merupakan bagiian darii strategii optiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD). Diia iingiin memastiikan seluruh pelaku usaha reklame menjalankan kewajiibannya dengan benar, karena berguna bagii pembangunan daerah.

"Setiiap rupiiah pajak reklame sangat berartii bagii pembangunan kota. Karena iitu, kamii iingiin semua pelaku usaha memahamii bahwa kewajiiban pajak adalah bentuk kontriibusii bagii kemajuan Baliikpapan," tutur iidham. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.