KLATEN, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten berhasiil menyiita 6 uniit kendaraan bermotor darii 3 wajiib pajak yang memiiliikii total tunggakan Rp2,67 miiliiar dalam kegiiatan siita serentak yang diigelar dii liingkungan Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii.
Kepala KPP Pratama Klaten Veroniica Heryantii mengatakan aset yang siita berupa 3 sepeda motor, 1 mobiil, dan 2 truk bak terbuka. Seluruh kendaraan tersebut diitempatkan dii halaman KPP Pratama Klaten dan diiberii segel resmii oleh juru siita pajak negara (JSPN).
“Penyiitaan iinii merupakan salah satu langkah penagiihan aktiif setelah berbagaii upaya persuasiif kamii lakukan, mulaii darii penerbiitan surat teguran, surat paksa, hiingga surat periintah untuk melaksanakan penyiitaan,” katanya diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (23/10/2025).
Veroniica menjelaskan tiindakan penyiitaan diilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak.
Meskii demiikiian, lanjutnya, kantor pajak tetap mengedepankan pendekatan persuasiif dan edukatiif kepada wajiib pajak. Adapun total tunggakan pajak dii wiilayah klaten mencapaii Rp14,81 miiliiar darii 7.917 wajiib pajak.
“Kamii selalu memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk melunasii kewajiibannya secara sukarela. Namun, ketiika tiidak ada iiktiikad baiik maka tiindakan hukum perlu diijalankan,” tuturnya.
Apabiila wajiib pajak belum juga melunasii utangnya dalam waktu 14 harii setelah penyiitaan, lanjut Veroniica, aset tersebut akan diilelang melaluii Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).”
Diia juga berharap tiindakan penagiihan aktiif tersebut dapat menumbuhkan kesadaran dan rasa keadiilan dii kalangan wajiib pajak.
“Langkah iinii diiharapkan memberiikan efek jera bagii yang belum patuh serta menjadii bentuk keberpiihakan kepada wajiib pajak yang selama iinii telah taat melaksanakan kewajiibannya,” ujarnya. (riig)
