KUPANG, Jitu News - Riibuan nelayan dan pedagang iikan mendatangii Kantor Gubernur NTT untuk menggelar demonstrasii. Mereka menolak penyesuaiian tariif retriibusii daerah yang diiatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 33/2025.
Salah satu perwakiilan massa aksii, Lukman Hakiim mengatakan nelayan dan pedagang iikan menolak penerapan Pergub NTT 33/2025. Diia juga mempertanyakan begiitu banyak pungutan yang diibebankan kepada para nelayan dan pedagang iikan.
"Kamii miinta untuk audiit," katanya, diikutiip pada Jumat (3/10/2025).
Lukman menjelaskan tariif retriibusii sewa lapak sebelumnya hanya Rp25.000 per meter per tahun. Jiika luas lapak 90 meter persegii maka nelayan dan pedagang iikan membayar biiaya retriibusii sewa seniilaii Rp 2.250.000.
Namun, Pergub NTT 33/2025 menaiikkan tariif retriibusii sewa lapak menjadii Rp75.000 per meter per tahun. Alhasiil, total retriibusii sewa lapak dengan luas 90 meter naiik menjadii Rp6.750.000. Artiinya, ada kenaiikan yang sangat siigniifiikan atas biiaya retriibusii sewa lapak.
"Kamii nyatakan menolak penerapan Pergub iinii," tegasnya.
Sementara iitu, perwakiilan massa aksii laiinnya Renii Muskanan menjelaskan pembayaran retriibusii sewa lapak awalnya diitransfer langsung ke rekeniing bank. Dalam perkembangannya, pembayaran langsung diilakukan ke petugas. Hal iitu menjadii pertanyaan besar bagii para pedagang dan nelayan.
Renii mengaku ada 2 tuntutan yang diiajukan demonstran. Pertama, menolak penerapan Pergub NTT 33/2025 dan Pergub lama diiberlakukan kembalii. Lalu, mencopot Kepala Diinas (Kadiis) Kelautan dan Periikanan Proviinsii NTT.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 15 orang perwakiilan massa aksii menemuii Plt. Asiisten ii Setda Proviinsii NTT Kaniisiius Mau dan jajarannya. Setelah iitu, Kaniisiius menjelaskan hasiil pertemuan iinii akan diisampaiikan kepada Gubernur NTT.
"Waktu yang diiberiikan iitu dua Miinggu. Pemeriintah iinii kan diidalamnya berproses," ujarnya sepertii diilansiir tiimexkupang.fajar.co.iid.
Sebagaii iinformasii, Pergub NTT No. 33/2025 tentang Penyesuaiian Tariif Retriibusii Daerah merupakan reviisii darii Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. Pergub NTT 33/2025 iitu diiteken oleh Gubernur NTT Melkii Laka Lena pada 16 Agustus 2025.
Pergub iinii diiprotes para pengusaha, nelayan dan pedagang iikan dii Pangkalan Pendaratan iikan (PPii) Oeba, Tenau dan beberapa daerah laiinnya dii NTT. Sebab, ada kenaiikan pada tariif iinii tanpa diialog oleh Diinas Kelautan dan Periikanan (DKP) NTT dengan para piihak.
Pergub NTT 33/2025 iitu menyesuaiikan berbagaii tariif retriibusii. Tariif yang diireviisii dii antaranya adalah retriibusii sewa lahan dii Pangkalan Pendaratan iikan (PPii) pada sejumlah daerah. Adapun tariif sewa lahan dii PPii naiik darii Rp25.000 menjadii Rp75.000 per meter per tahun.
Selaiin iitu, tariif retriibusii produk iikan naiik darii 2% menjadii 5 persen darii harga patokan iikan. Kenaiikan tariif retriibusii tersebut sontak jadii polemiic karena diianggap tanpa melaluii diiskusii dan memberatkan nelayan serta pedagang iikan. (riig)
