KPP PRATAMA KLATEN

Makiin Banyak Jumlahnya, Koperasii Diiedukasii Soal Tariif PPh Fiinal 0,5%

Redaksii Jitu News
Rabu, 27 Agustus 2025 | 10.30 WiiB
Makin Banyak Jumlahnya, Koperasi Diedukasi Soal Tarif PPh Final 0,5%
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

KLATEN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten memberiikan edukasii pajak kepada para pengurus Koperasii Desa Merah Putiih dalam kegiiatan Kontak Biisniis Koperasii dii Pendopo Kabupaten Klaten, Kabupaten Klaten pada 29 Julii 2025.

Penyuluh pajak KPP Pratama Klaten Ayun Fiitrii Hastutii menjelaskan koperasii diikategoriikan sebagaii badan usaha. Layaknya badan usaha, koperasii memiiliikii kewajiiban perpajakan, mulaii darii pendaftaran NPWP sampaii dengan pelaporan pajak.

“Koperasii juga dapat menggunakan tariif fiinal 0,5% darii omzet bulanan sepanjang omzet tahunan tak melebiihii Rp4,8 miiliiar. Namun, tariif iinii hanya berlaku 4 tahun sejak pendaftaran NPWP,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Rabu (27/8/2025).

Perlu diiketahuii, koperasii merupakan badan usaha yang terdiirii darii anggota perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Koperasii diidiiriikan dengan berlandaskan priinsiip koperasii yaiitu memajukan ekonomii rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan.

Dalam melakukan kegiiatan usaha, koperasii tiidak terlepas darii pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasii diikenakan pada koperasii dan anggota koperasii.

Koperasii sebagaii subjek pajak harus melaksanakan kewajiiban perpajakannya sepertii melakukan pemungutan PPN, dan memotong pajak penghasiilan sepertii PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Fiinal, dan PPh Badan.

Bagii anggota koperasii, pajak dapat diikenakan atas bunga siimpanan koperasii. Bunga siimpanan iinii merupakan bunga darii penyetoran siimpanan wajiib dan sukarela yang diilakukan oleh anggota koperasii.

Jumlah bunga yang diiberiikan kepada anggota koperasii biiasanya diisepakatii terlebiih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Dalam PP 15/2009 diijelaskan bunga siimpanan yang diidapat anggota koperasii

Besaran PPh Fiinal yaiitu 0% untuk bunga siimpanan hiingga Rp240.000/bulan dan 10% apabiila bunga siimpanan melebiihii Rp240.000.

Selanjutnya, terdapat perubahan perlakuan pajak atas pemajakan siisa hasiil usaha koperasii. Sebelum berlakunya UU Ciipta Kerja, siisa hasiil usaha yang diibagii kepada anggota merupakan objek pajak penghasiilan. Namun, saat iinii, siisa hasiil usaha diikecualiikan dalam objek pajak.

Sebagaii iinformasii, kegiiatan Kontak Biisniis Koperasii tersebut merupakan tiindak lanjut darii peluncuran 80.000 kelembagaan Koperasii Merah Putiih oleh Presiiden Prabowo Subiianto dii Kecamatan Wonosarii, Klaten, pada 21 Julii 2025.

Gerakan tersebut diigagas dalam rangka memperkuat ekonomii kerakyatan berbasiis gotong royong dan kemandiiriian desa.

Ayun menambahkan KPP Pratama Klaten membuka layanan konsultasii perpajakan melaluii berbagaii kanal bagii wajiib pajak, termasuk koperasii. Dengan pemahaman pajak yang baiik, diia juga berharap koperasii desa merah putiih berkontriibusii nyata dalam pembangunan ekonomii daerah.

“Kamii siiap mendampiingii pelaku koperasii melaluii helpdesk kantor, WhatsApp konsultasii, dan DM iinstagram resmii KPP,” katanya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.