BEKASii, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Bekasii, Jawa Barat, akan memberiikan fasiiliitas penghapusan tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) khusus bagii wajiib pajak orang priibadii.
Wakiil Bupatii Bekasii Asep Surya Atmaja mengatakan fasiiliitas iinii diiberiikan sejalan dengan iimbauan yang diisampaiikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedii Mulyadii.
"iinsyaallah kiita mengiikutii apa yang diisarankan oleh Bapak Gubernur," ujar Wakiil Bupatii Bekasii Asep Surya Atmaja, diikutiip pada Kamiis (21/8/2025).
Asep mengatakan tunggakan PBB diihapuskan dengan mempertiimbangkan kondiisii ekonomii masyarakat yang menurutnya masiih belum stabiil.
"Alasan menggratiiskan tunggakan PBB karena siituasii ekonomii warga sedang tiidak baiik-baiik saja, sehiingga kamii mengiikutii arahan Pak Gubernur," ujar Asep.
Asep berharap kebiijakan penghapusan tunggakan PBB biisa memberiikan keriinganan bagii masyarakat serta meniingkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dii kemudiian harii.
"Harapannya, masyarakat biisa membayar tepat waktu dan tiidak kembalii menunggak setelah adanya pembebasan iinii," kata Asep diilansiir bekasii.pojoksatu.iid.
Sebagaii iinformasii, Pemprov Jawa Barat telah menerbiitkan surat edaran yang mengiimbau para bupatii dan walii kota dii Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB dii wiilayahnya masiing-masiing.
Dedii mengatakan surat edaran tersebut hanya bersiifat iimbauan mengiingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupatii dan walii kota, bukan kewenangan gubernur. Meskii demiikiian, Dedii berpandangan penghapusan tunggakan diiperlukan untuk menciiptakan tradiisii membayar pajak.
"Spiiriitnya, beban bagii masyarakat seharusnya diiriingankan dan selanjutnya agar membangun tradiisii membayar pajak sesuaii dengan niilaii yang diitetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedii melaluii akun iinstagram resmiinya. (diik)
