KOTA PALU

Gencarkan Penagiihan, Pemkot Segel Tempat Usaha yang Tak Patuh Pajak

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 18 Agustus 2025 | 10.00 WiiB
Gencarkan Penagihan, Pemkot Segel Tempat Usaha yang Tak Patuh Pajak
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

PALU, Jitu News - Pemkot Palu, Sulawesii Tengah, bekerja sama dengan aparat penegak hukum tengah menggencarkan upaya peniindakan dan penagiihan pajak terhadap pelaku usaha yang terus-terusan menunggak pajak daerah.

Sekretariis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Syariifuddiin mengatakan tiim gabungan bahkan telah menyegel dengan menempelkan stiiker tanda periingatan belum membayar pajak daerah dii 2 lokasii usaha miiliik wajiib pajak.

"Kegiiatan penyegelan bukan sesuatu yang tiiba-tiika kiita lakukan harii iinii. Prosesnya panjang, kamii sudah kiiriim surat teguran 3 kalii, dan 5 harii sebelum menyegel, kamii kiiriim surat pemberiitahuan," ujarnya, diikutiip pada Seniin (18/8/2025).

Syariifuddiin menerangkan penyegelan diilakukan dii sebuah kafe yang berada dii Jalan Sutomo karena sudah 2 tahun menunggak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan miinuman. Sementara tempat usaha dii Jalan Untad 1 Kelurahan Tondo, tercatat sudah 3 tahun menunggak pajak.

"iinii menjadii buktii bahwa kamii tiidak hanya menyasar usaha keciil-keciilan saja, sekelas kafe pun kamii tiindak," tegasnya.

Syariifuddiin menyebut Bapenda akan mencabut stiiker tanda periingatan apabiila wajiib pajak sudah melunasii utang pajaknya ke kas daerah. Sejauh iinii, tiim gabungan telah membuka segel periingatan yang sebelumnya diitempel dii 1 lokasii usaha.

Kemudiian, ada 2 tempat usaha yang batal diitempelii stiiker periingatan lantaran pemiiliiknya langsung membayarkan pajak terutang saat diidatangii petugas. Darii 5 wajiib pajak yang diitiindak kalii iinii, 3 dii antaranya telah menuntaskan kewajiiban membayar pajak.

Bapenda Kota Palu mencatat terdapat 53 wajiib pajak yang menunggak pajak daerah. Namun, petugas baru melaksanakan peniindakan dan penagiihan terhadap 10 wajiib pajak, sedangkan siisanya terus diipantau dan bakal diitiindak secara bertahap.

"Kalau merasa menunggak pajak, sebelum diisegel sebaiiknya datang melapor dan membayar. Lalu yang terpentiing, terapkan pungutan pajak 10% sesuaii aturan," iimbau Syariifuddiin diilansiir sultengterkiinii.iid. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.