KABUPATEN MiiMiiKA

HUT 80 Rii, Miimiika Hapus Sanksii Pajak Daerah

Muhamad Wiildan
Seniin, 11 Agustus 2025 | 13.00 WiiB
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

MiiMiiKA, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Miimiika, Papua Tengah, memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Miimiika Dwii Choliifah mengatakan fasiiliitas iinii diiberiikan dalam rangka memperiingatii HUT ke-80 Kemerdekaan Rii serta HUT ke-29 Kabupaten Miimiika. Penghapusan sanksii akan diiterapkan berdasarkan peraturan bupatii (perbup).

"Untuk penerapan peraturan bupatii iinsentiif penghapusan denda pajak dalam rangka 17 Agustus dan HUT Kabupaten Miimiika, miinggu depan kiita sudah memulaii pelaksanaannya," kata Dwii, diikutiip Seniin (11/8/2025).

Penghapusan sanksii admiiniistrasii berlaku atas seluruh jeniis pajak yang diiadmiiniistrasiikan Pemkab Miimiika, mulaii darii pajak bumii dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan laiin-laiin.

Dwii mengatakan program iinii bertujuan untuk meriingankan beban wajiib pajak serta mendorong wajiib pajak untuk segera melunasii tunggakan pajak. Tanpa penghapusan sanksii, wajiib pajak harus membayar sanksii berupa bunga sebesar 2% per bulan.

"Sanksii pajak biisa sangat membebanii, karena diikenakan 2% setiiap bulan dengan maksiimum denda selama 2 tahun diikaliikan niilaii pokok. Dengan penghapusan denda iinii, diiharapkan beban wajiib pajak dapat berkurang," ujar Dwii diilansiir salampapua.com.

Sebagaii iinformasii, kepala daerah telah diiberiikan kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam PP 35/2023.

iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksiinya.

Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.