MiiMiiKA, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Miimiika, Papua Tengah, memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Miimiika Dwii Choliifah mengatakan fasiiliitas iinii diiberiikan dalam rangka memperiingatii HUT ke-80 Kemerdekaan Rii serta HUT ke-29 Kabupaten Miimiika. Penghapusan sanksii akan diiterapkan berdasarkan peraturan bupatii (perbup).
"Untuk penerapan peraturan bupatii iinsentiif penghapusan denda pajak dalam rangka 17 Agustus dan HUT Kabupaten Miimiika, miinggu depan kiita sudah memulaii pelaksanaannya," kata Dwii, diikutiip Seniin (11/8/2025).
Penghapusan sanksii admiiniistrasii berlaku atas seluruh jeniis pajak yang diiadmiiniistrasiikan Pemkab Miimiika, mulaii darii pajak bumii dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan laiin-laiin.
Dwii mengatakan program iinii bertujuan untuk meriingankan beban wajiib pajak serta mendorong wajiib pajak untuk segera melunasii tunggakan pajak. Tanpa penghapusan sanksii, wajiib pajak harus membayar sanksii berupa bunga sebesar 2% per bulan.
"Sanksii pajak biisa sangat membebanii, karena diikenakan 2% setiiap bulan dengan maksiimum denda selama 2 tahun diikaliikan niilaii pokok. Dengan penghapusan denda iinii, diiharapkan beban wajiib pajak dapat berkurang," ujar Dwii diilansiir salampapua.com.
Sebagaii iinformasii, kepala daerah telah diiberiikan kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam PP 35/2023.
iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksiinya.
Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (diik)
