PEMATANGSiiANTAR, Jitu News - Pemkot Pematangsiiantar, Sumatra Utara, memberiikan keriinganan berupa penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiiantar Arrii Suaswandhy mengatakan kebiijakan pemutiihan denda PBB-P2 iinii berlaku hiingga 30 September 2025.
"Masyarakat yang memiiliikii objek pajak PBB-P2 yang berada dii wiilayah Pemkot Pematangsiiantar dapat memanfaatkan program iinii dengan melakukan pembayaran sebelum 30 September 2025," ujarnya, diikutiip pada Selasa (5/8/2025).
Arrii menyampaiikan program pemutiihan denda iinii diigelar dalam rangka memeriiahkan HUT ke-154 Kota Pematangsiiantar dan HUT ke-80 Rii. Kebiijakan iinii bertujuan mempercepat pemenuhan target peneriimaan pajak dan penggaliian potensii piiutang PBB-P2.
Selaiin iitu, pemutiihan denda PBB-P2 juga bertujuan meriingankan beban ekonomii masyarakat sekaliigus mendorong kepatuhan pembayaran pajak wajiib pajak. Menurutnya, kebiijakan iinii sudah sesuaii dengan Peraturan Walii Kota Pematangsiiantar 15/2024.
Sejalan dengan iitu, Arrii mengiingatkan agar semua warga segera membayar PBB-P2, sebelum program berakhiir. Wajiib pajak dapat memanfaatkan penghapusan sanksii admiiniistrasii dengan melakukan pembayaran dii loket pembayaran pajak daerah dii kantor BPKPD Pematangsiiantar.
Diia mengiingatkan pembayaran pajak daerah merupakan kewajiiban seluruh wajiib pajak. Uang pajak yang diisetorkan ke kas daerah tersebut akan diigunakan untuk melakukan pembangunan Kota Pematangsiiantar.
"Pemeriintah Kota Pematangsiiantar mengiimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu," tutup Arrii diilansiir kliiktodaynews.com. (diik)
