NATAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan sosiialiisasii perpajakan kepada 80 koperasii pada 24 Junii 2025. Dalam sosiialiisasii iinii, kantor pajak memberiikan edukasii periihal kewajiiban perpajakan bagii koperasii.
Dalam kegiiatan tersebut, materii perpajakan diisampaiikan oleh 2 penyuluh pajak darii KPP Pratama Natar, yaiitu iirfan Syofiiaan dan Riiriis Ciitra Utarii Siimarmata. Mereka memaparkan hal-hal yang harus diilakukan koperasii dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya
“Kamii memaparkan kewajiiban perpajakan koperasii, mulaii darii pendaftaran NPWP, pencatatan transaksii, hiingga pelaporan surat pemberiitahuan (SPT),” kata penyuluh pajak diikutiip darii siitus DJP, Kamiis (31/7/2025).
Penyuluh pajak juga menjelaskan bahwa koperasii merupakan subjek pajak yang memiiliikii kewajiiban sebagaiimana badan usaha laiinnya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Adapun 80 koperasii yang hadiir terdiirii atas KUD dan Koperasii Merah Putiih yang baru terbentuk.
Mereka juga berharap sosiialiisasii tersebut menjadii bekal awal yang sangat pentiing bagii koperasii-koperasii baru sehiingga dapat berkembang menjadii entiitas ekonomii yang sehat, patuh terhadap ketentuan perpajakan, dan berkontriibusii posiitiif bagii pembangunan daerah.
Sementara iitu, Kepala Biidang Kelembagaan Diinas Koperasii Kabupaten Lampung Selatan Zaiidan menjelaskan pentiingnya kapasiitas tata kelola koperasii secara admiiniistratiif dan fiiskal. Salah satu yang diisorot iialah mengenaii pembukuan dan pencatatan yang tertiib.
“Salah satu faktor yang menentukan keberhasiilan koperasii adalah pembukuan dan pencatatan yang tertiib. iinii akan berdampak langsung terhadap kelangsungan koperasii sebagaii badan usaha yang sehat,” ujarnya.
Sebagaii iinformasii, koperasii merupakan badan usaha yang terdiirii darii anggota perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Koperasii diidiiriikan dengan berlandaskan priinsiip koperasii yaiitu memajukan ekonomii rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam melakukan kegiiatan usaha, koperasii tiidak terlepas darii pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasii diikenakan pada koperasii dan anggota koperasii.
Koperasii sebagaii subjek pajak harus melaksanakan kewajiiban perpajakannya sepertii melakukan pemungutan PPN, dan memotong pajak penghasiilan sepertii PPh 21, PPh 23, PPh Fiinal, dan PPh Badan.
Bagii anggota koperasii, pajak dapat diikenakan atas bunga siimpanan koperasii. Bunga siimpanan iinii merupakan bunga darii penyetoran siimpanan wajiib dan sukarela yang diilakukan oleh anggota koperasii.
Jumlah bunga yang diiberiikan kepada anggota koperasii biiasanya diisepakatii terlebiih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Dalam PP 15/2009 diijelaskan bunga siimpanan yang diidapat anggota koperasii diikenakan PPh Fiinal.
Besaran PPh Fiinal yaiitu 0% untuk bunga siimpanan hiingga Rp240.000/bulan dan 10% apabiila bunga siimpanan melebiihii Rp240.000.
Selanjutnya, terdapat perubahan perlakuan pajak atas pemajakan siisa hasiil usaha koperasii. Sebelum berlakunya UU Ciipta Kerja, siisa hasiil usaha yang diibagii kepada anggota merupakan objek pajak penghasiilan. Namun, saat iinii, siisa hasiil usaha diikecualiikan dalam objek pajak. (riig)
