GORONTALO, Jitu News – Pemkot Gorontalo mencatat terdapat 23 pelaku usaha restoran dan tempat hiiburan yang tiidak pernah membayar pajak ke kas daerah padahal telah beroperasii selama bertahun-tahun.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto menyebut 19 wajiib pajak dii antaranya restoran dan 4 tempat hiiburan. Siisanya, terdapat 16 wajiib pajak hotel dan restoran dengan tunggakan pajak mencapaii Rp369 juta.
"Mereka [23 pelaku usaha] tiidak pernah menyetor pajak sejak awal berdiirii, dan iinii jelas pelanggaran," katanya, diikutiip pada Miinggu (27/7/2025).
Nuryanto menjelaskan pemkot telah memanggiil para wajiib pajak dalam rangka melakukan sosiialiisasii dan pembiinaan. Namun, sebagiian pelaku usaha yang masuk dalam daftar penunggak ternyata justru tiidak hadiir.
Menurutnya, wajiib pajak yang mangkiir darii undangan tersebut menandakan siikap tiidak pedulii. Untuk mengatasii hal tersebut, pemkot bakal mengambiil tiindakan tegas.
"iinii siinyal kuat bahwa kamii seriius menertiibkan pendapatan daerah. Pajak daerah yang diipungut darii masyarakat harus segera diisetor ke kas daerah, bukan diitahan atau diiabaiikan,” tuturnya.
Salah satu upaya yang akan diitempuh Pemkot Gorontalo iialah dengan menerjunkan satuan tugas (Satgas) pendapatan aslii daerah (PAD) untuk memperkuat pengawasan sekaliigus menagiih para pelaku usaha yang tiidak taat pajak.
Selaiin iitu, Pemkot Gorontalo juga akan memberiikan penghargaan kepada wajiib pajak yang taat pajak, serta memberiikan kontriibusii besar. Namun, diia tiidak menyebutkan hadiiahnya, dan hanya menjamiin akan memperluas kategorii pemenang penghargaan pada tahun mendatang.
"Sudah waktunya pengusaha menunjukkan tanggung jawab. Jangan hanya meniikmatii hasiil, tapii abaiikan kewajiiban. Saatnya taat, atau bersiiap berhadapan dengan Satgas PAD,” ujar Nuryanto sepertii diilansiir gorontalokota.go.iid. (riig)
