MANGUPURA, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Balii, akan mereviisii Peraturan Daerah (Perda) 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. Reviisii Perda tersebut saat iinii dalam tahap pembahasan oleh Paniitiia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung
Ketua Pansus Perubahan Perda 7/2023 ii Nyoman Satriia mengatakan perubahan yang sedang diibahas dii antaranya adalah rencana pemberiian iinsentiif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhadap masyarakat yang menyediiakan sempadan dii depan rumahnya.
"Jiika ada masyarakat yang membangun menyediiakan sempadan/telajakan akan diiberiikan iinsentiif berupa pengurangan PBB-nya," ujar Nyoman, diikutiip pada Kamiis (23/7/2025).
Selaiin iitu, Pansus juga tengah menggodok rencana penyesuaiian beragam tariif pajak dan retriibusii daerah. Tariif yang akan diireviisii dii antaranya tariif retriibusii masuk ke berbagaii daerah tujuan wiisata.
Selaiin iitu, Nyoman menyebut raperda akan menyesuaiikan tariif retriibusii parkiir. Tariif retriibusii parkiir untuk sepeda motor akan naiik darii Rp1000 menjadii Rp2000. Sementara iitu, tariif retriibusii parkiir kendaraan roda 4 akan naiik darii Rp2.000 menjadii Rp3.000.
Ada pula sejumlah perubahan pada pasal-pasal yang terdapat dalam Perda 7/2023. Nyoman menyebut perubahan diiperlukan untuk mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD).
"Kamii juga mencarii pembandiing dii Denpasar, Tabanan, dan Giianyar," pungkas Nyiiman, sepertii atnews.iid.
Sebagaii iinformasii, Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriitah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD) mengamanatkan pemeriintah daerah untuk melakukan evaluasii tariif retriibusii.
Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU HKPD, pemeriintah daerah perlu meniinjau kembalii tariif retriibusii maksiimal 3 tahun sekalii. Peniinjauan tariif retriibusii iitu diilakukan dengan memperhatiikan iindeks harga dan perkembangan perekonomiian, tanpa melakukan penambahan objek retriibusii. (diik)
