TANGERANG, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Banten memberiikan fasiiliitas pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan yang diimutasii darii luar Banten.
Fasiiliitas iinii berlaku mulaii 11 Julii hiingga 31 Oktober 2025 sesuaii dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 322/2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagii Kendaraan Bermotor Mutasii Masuk darii Luar Proviinsii Banten.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiiliikii kendaraan bermotor dii luar Proviinsii Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok PKB sebesar 100% bagii kendaraan mutasii masuk ke Proviinsii Banten," ujar Gubernur Banten Andra Sonii, diikutiip pada Jumat (11/7/2025).
Terpiisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Riita Prameswarii menyebut fasiiliitas pembebasan PKB diiperlukan mengiingat masiih banyak kendaraan berpelat nomor proviinsii laiin yang beroperasii dii Banten.
Biila tiidak diimutasii, pembayaran PKB atas kendaraan tersebut akan menjadii peneriimaan bagii proviinsii laiin, bukan Banten.
"Selama iinii, banyak kendaraan besar sepertii truk dan kendaraan operasiional perusahaan yang beroperasii dii Banten tetapii masiih berpelat luar daerah. Dengan kebiijakan iinii, Pemprov Banten berharap pemiiliik kendaraan dapat segera memutasii kendaraannya ke Proviinsii Banten," ujar Riita diilansiir radarbanten.co.iid.
Riita mengatakan pembebasan PKB atas kendaraan yang diimutasii menjadii berpelat nomor Banten bertujuan untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) pada tahun-tahun yang akan datang.
Biila kendaraan sudah diimutasii menjadii berpelat nomor Banten, PKB atas kendaraan diimaksud akan menjadii PAD bagii Pemprov Banten. Tambahan peneriimaan iinii akan diigunakan untuk membiiayaii beragam program pembangunan dan pelayanan publiik.
"Makanya Pak Gubernur mengajak masyarakat yang kendaraannya belum berpelat Banten untuk segera membaliiknamakan kendaraannya ke Banten," ujar Riita. (diik)
