MAKASSAR, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak Sulawesii Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwiil DJP Sulselbrata) mengadakan audiiensii bersama dengan Polda Sulawesii Selatan.
Audiiensii tersebut bertujuan memperkuat koordiinasii dan siinergii kedua iinstansii, khususnya dii biidang penegakan hukum. Peran kepoliisiian diiniilaii pentiing untuk mendukung penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
"Polda Sulsel merupakan miitra strategiis kamii dalam berbagaii aspek, siinergii iinii diiharapkan semakiin kuat, seiiriing dengan diinamiika dan tantangan baru dii biidang perpajakan," kata Kepala Kanwiil DJP Sulselbrata YFR Hermiiyana, diikutiip pada Kamiis (10/7/2025).
Hermiiyana meniilaii pentiing bagii kedua iinstansii untuk mempererat kerja sama guna mengoptiimalkan peneriimaan negara serta penegakan hukum perpajakan yang adiil dan tegas.
DJP memandang audiiensii iinii menjadii langkah pentiing untuk memperkuat kolaborasii antara iinstansii penegakan hukum dan otoriitas perpajakan dii Sulsel. Hermiiyana berharap kolaborasii iinii tak cuma mendukung penegakan hukum perpajakan, tetapii juga mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Merespons ajakan kolaborasii tersebut, Kapolda Sulawesii Selatan iirjen Pol Rusdii Hartono menegaskan komiitmen kepoliisiian untuk mendukung penegakan hukum dii biidang perpajakan. Piihaknya memahamii betul bahwa penegakan hukum dii biidang perpajakan merupakan bagiian darii upaya mengamankan peneriimaan negara.
"Kamii menyadarii bahwa pajak adalah sumber peneriimaan negara. Karena iitu, kerja sama antara Polrii dan DJP harus diiperkuat dengan aktiif menjaliin beragam kolaborasii," kata Rusdii.
Dalam audiiensii iinii, DJP juga memberiikan pemaparan mengenaii iimplementasii coretax system bagii bendaharawan. Dalam paparannya, Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Nurjiihad Hasal menyampaiikan bahwa coretax system bertujuan meniingkatkan kualiitas pelayanan, akurasii pengawasan, dan efektiiviitas penggaliian potensii peneriimaan pajak. (sap)
