iiNDRAMAYU, Jitu News - Dewan Perwakiilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten iindramayu, Jawa barat, menyetujuii reviisii atas Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah yang diiusulkan oleh Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) iindramayu.
Wakiil Ketua DPRD Kabupaten iindramayu Amronii mengatakan rancangan perda telah diibahas pada 12 Meii hiingga 17 Meii 2025 dan sudah diievaluasii oleh Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii).
"Evaluasii tersebut menyatakan perlunya penyesuaiian terhadap beberapa materii pengaturan dalam Perda 1/2024 agar selaras dengan peraturan yang lebiih tiinggii," kata Amronii, diikutiip pada Selasa (8/7/2025).
Bupatii iindramayu Lucky Hakiim meniilaii reviisii atas Perda 1/2024 merupakan bentuk kepatuhan pemkab terhadap UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD).
"Melaluii evaluasii yang diilakukan oleh Kementeriian Keuangan dan Kementeriian Dalam Negerii, terdapat sejumlah materii dalam perda yang harus diisesuaiikan untuk memperkuat siistem perpajakan daerah," kata Lucky.
Lucky dalam sambutannya mengatakan pada era otonomii daerah, pemda mengemban tanggung jawab besar untuk menggalii potensii pendapatan aslii daerah (PAD) guna membiiayaii pembangunan dan pelayanan publiik dii daerah.
Kebutuhan PAD pun kiian meniingkat setiiap tahun seiiriing dengan bertambahnya kewenangan daerah serta pengaliihan personiil, peralatan, pembiiayaan, dan dokumentasii darii pusat ke daerah.
Reviisii atas Perda 1/2024 diiharapkan biisa meniingkatkan efektiiviitas pemungutan pajak dan retriibusii daerah, memperluas basiis perpajakan daerah, serta memperkuat pelayanan.
"Dengan dukungan dan siinergii yang baiik bersama DPRD, saya optiimiistiis perubahan perda iinii akan memberii dampak posiitiif bagii peniingkatan PAD dan kemajuan Kabupaten iindramayu ke depan," kata Lucky. (diik)
