BANDAR LAMPUNG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan tiindakan penagiihan berupa pemblokiiran rekeniing 3 penanggung pajak atas wajiib pajak badan dii 3 bank pada 20 Meii 2025.
Dalam kegiiatan tersebut, KPP menugaskan 2 juru siita pajak negara (JSPN), yaiitu Muhammad Riiyan Saputra dan Aliivo Pradana. Selaiin iitu, hadiir juga pelaksana darii Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan Bella Sucii.
“Ketiiga bank yang diidatangii yaiitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, Bank Paniin Kantor Cabang Utama Lampung, serta BCA Kantor Cabang Pembantu Way Haliim,” jelas KPP diikutiip darii siitus DJP, Seniin (30/6/2025).
Sebelum melaksanakan penyiitaan aset barang bergerak berupa rekeniing penanggung pajak yang diitaruh dii bank, juru siita melakukan pemblokiiran terlebiih dahulu dengan menyampaiikan permiintaan pemblokiiran secara tertuliis.
“Kamii perlu melakukan pemblokiiran terlebiih dahulu dengan menyampaiikan permiintaan pemblokiiran secara tertuliis atas seluruh nomor rekeniing keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak ke uniit vertiikal LJK sektor perbankan,” tutur Riiyan.
Riiyan menambahkan pelaksanaan penagiihan pajak atas jumlah pajak yang masiih harus diibayar diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023. Berdasarkan PMK tersebut, juru siita dapat menyiita objek pajak, salah satunya harta kekayaan yang tersiimpan dalam bank.
Harta kekayaan penanggung pajak yang tersiimpan pada LJK sektor perbankan tersebut meliiputii deposiito berjangka, tabungan, saldo rekeniing koran, giiro, atau bentuk laiinnya yang diipersamakan dengan iitu.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaiian tiindakan penagiihan pajak iitu terdiirii atas:
Penjualan barang siitaan diilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan (untuk barang siitaan yang diikecualiikan darii penjualan secara lelang). (riig)
