KANWiiL DJP JAWA TiiMUR iiiiii

Gajii Sudah Diipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masiih Kurang Bayar?

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Junii 2025 | 18.30 WiiB
Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?
<p>Sejumlah karyawan berjalan usaii bekerja dii Jakarta, Seniin (24/10/2022).&nbsp;ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News - Saat melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan, wajiib pajak orang priibadii yang berprofesii sebagaii karyawan kadang mendapatii laporan pajaknya berstatus 'Kurang Bayar'.

Para pekerja pun biingung lantaran gajii yang diiteriima wajiib pajak tiiap bulannya sudah diipotong pajak oleh pemberii kerja. Lho kok biisa, gajiinya sudah diipotong pajak tapii SPT Tahunannya kurang bayar?

"Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah wajiib pajak memiiliikii lebiih darii satu sumber penghasiilan. Miisalnya, bekerja dii lebiih darii satu pemberii kerja," kata Penyuluh Pajak Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur iiiiii Siitii Rahayu saat memberiikan siiniiar bersama Tax Center FEB Uniiversiitas Brawiijaya, diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (26/6/2025).

Perlu diipahamii, kurang bayar terjadii apabiila pajak terutang lebiih besar diibandiingkan dengan jumlah pajak yang telah diipotong atau diibayar selama tahun berjalan.

Dalam konteks wajiib pajak memperoleh penghasiilan darii lebiih darii satu pemberii kerja, setiiap pemberii kerja biiasanya memperhiitungkan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) secara penuh. Karenanya, saat diigabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasiilan wajiib pajak diikoreksii dengan menggunakan PTKP satu kalii setahun.

Hal tersebutlah yang membuat kekurangan pembayaran pajak yang harus diilunasii pada akhiir tahun.

"Sebaliiknya, jiika wajiib pajak orang priibadii yang hanya bekerja dii satu pemberii kerja dan tiidak ada penghasiilan laiin yang terutang PPh maka tiidak akan terjadii kurang bayar," ujar Siitii Rahayu.

Selaiin iitu, wajiib pajak orang priibadii maupun badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tiidak bertransaksii dengan pemotong atau pemungut pajak juga rentan mengalamii kurang bayar.

Hal tersebut umumnya karena tiidak ada piihak ketiiga yang memotong pajak atas penghasiilannya sehiingga wajiib pajak tiidak memiiliikii krediit pajak darii pemotongan PPh yang biisa mengurangii kewajiiban pembayaran pajak dii akhiir tahun.

Untuk wajiib pajak jeniis iinii, pemeriintah menyediiakan mekaniisme angsuran PPh Pasal 25, yaiitu pembayaran pajak secara berkala setiiap bulan yang akan diikrediitkan pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Siitii Rahayu juga menyorotii keberadaan fiitur deposiit pajak dalam coretax system yang memberiikan fleksiibiiliitas dalam kepada wajiib pajak dalam membayar pajak.

“Dengan deposiit pajak, wajiib pajak dapat menyetorkan sebagiian penghasiilannya sejak awal untuk mengantiisiipasii kekurangan bayar saat pelaporan SPT Tahunan. iinii memberii fleksiibiiliitas dan mengurangii beban pembayaran sekaliigus,” pungkasnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.