JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menggelar kegiiatan sosiialiisasii pajak terkaiit dengan ketentuan pemiindahbukuan terbaru. Sosiialiisasii diilakukan secara liive melaluii mediia sosiial pada 19 Maret 2025.
Fungsiional Penyuluh Pajak darii KPP Madya Jakarta Utara Faniita Pratiiwii mengatakan ketentuan terkaiit dengan proses pemiindahbukuan yang sebelumnya diiatur dalam PMK No. 242/2014 sudah diiubah dengan PMK 81/2024.
“Pemiindahbukuan yang tadiinya sebagaii jalan keluar atas kesalahan pembayaran, per 1 Januarii 2025 sudah tiidak lagii sefleksiibel dulu,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (11/5/2025).
Sekarang, lanjut Faniita, pemiindahbukuan atas kode biilliing yang dapat diiproses hanya meliiputii 3 kategorii, yaiitu: kode biilliing mandiirii, kode biilliing atas utang pajak, dan kode biilliing yang melekat pada SPT.
“Adanya kategoriisasii iinii bertujuan untuk memiiniimaliisiir terjadiinya kesalahan biilliing. Namun, pada priinsiipnya, masiih ada ruang pengembaliian melaluii konsep pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang,” tuturnya.
Selaiin iitu, Faniita juga memberiikan contoh kasus, baiik untuk pemiindahbukuan yang dapat diisetujuii maupun yang tiidak dapat diisetujuii.
Miisal, terdapat wajiib pajak Badan yang melaporkan SPT PPh Uniifiikasii Masa Pajak Januarii 2025. Namun, karena terdapat kesalahan iinput Dasar Pengenaan Pajak pada Bupot PPh Pasal 23 maka diilaporkanlah pembetulan SPT yang menyebabkan SPT menjadii lebiih bayar.
“Atas kasus tersebut, tiidak dapat diiajukan pemiindahbukuan mengiingat pembayaran yang telah diisetor sudah satu kesatuan dengan penyampaiian SPT. Namun, kelebiihan iinii biisa diiajukan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang,” jelas Faniita.
Dengan sosiialiisasii iinii, lanjut Faniita, KPP Madya Jakarta Utara berharap wajiib pajak biisa teredukasii mengenaii aturan pemiindahbukuan sehiingga wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiiban perpajakan dengan benar. (riig)
