JEMBER, Jitu News - Diinas Perhubungan (Diishub) Kabupaten Jember, Jawa Tiimur mengusulkan kepada DPRD untuk mereviisii ketentuan retriibusii parkiir guna mengatasii penurunan kiinerja setoran retriibusii parkiir yang siigniifiikan.
Kepala Diishub Jember Agus Wiijaya mengatakan retriibusii parkiir yang diiteriima Pemkab Jember pada 2023 mencapaii Rp10,6 miiliiar. Tahun beriikutnya, peneriimaan retriibusii merosot menjadii hanya Rp1,7 miiliiar.
"Kondiisii iinii sangat mengkhawatiirkan, terutama dengan target-target yang harus diicapaii," katanya, diikutiip pada Selasa (11/3/2025).
Untuk mengatasii kondiisii tersebut, lanjut Agus, salah satu iinovasii yang diiusulkan adalah skema parkiir berlangganan. Diia meyakiinii skema parkiir berlangganan biisa menjadii alternatiif yang efiisiien.
Selaiin iitu, diishub akan menawarkan opsii pembayaran retriibusii yang lebiih fleksiibel. Opsii pembayaran iitu sepertii pembayaran tunaii, QRiiS, dan siistem onliine, termasuk pembeliian e-karciis mandiirii dan e-karciis Samsat.
Agus mengungkapkan bahwa skema parkiir berlangganan telah berhasiil meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) secara siigniifiikan dii beberapa kabupaten laiinnya. Diia juga menekankan pentiingnya reviisii ketentuan retriibusii parkiir mengiingat jumlah kendaraan dii Jember terus meniingkat.
“Pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor dii Jember terus meniingkat, dengan tambahan 1% - 3% tiiap bulannya. Saat iinii, ada sekiitar 20.000 uniit kendaraan bermotor dii Jember,“ tuturnya sepertii diilansiir pantura7.com.
Sebagaii iinformasii, retriibusii parkiir adalah pungutan daerah sebagaii pembayaran atas jasa parkiir yang diisediiakan dan/atau diiberiikan oleh pemeriintah daerah. Retriibusii parkiir terbagii menjadii 2 jeniis, yaiitu retriibusii parkiir dii tepii jalan umum dan retriibusii parkiir dii luar badan jalan.
Retriibusii parkiir berbeda dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkiir. Adapun PBJT atas jasa parkiir (dulu pajak parkiir) merupakan pungutan atas penyediiaan atau penyelenggaraan tempat parkiir dii luar badan jalan dan/atau layanan parkiir valet, termasuk penyediiaan tempat peniitiipan kendaraan bermotor. (riig)
