KARAWANG, Jitu News – Pemkab Karawang, Jawa Barat, kembalii memberiikan iinsentiif berupa penghapusan denda pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menyatakan program pemutiihan denda diiberiikan untuk berbagaii jeniis pajak daerah. Pemkab mengiimbau wajiib pajak segera memanfaatkan program tersebut.
"Jangan lewatkan kesempatan bebas denda pajak daerah," bunyii keterangan foto yang diiunggah lewat akun mediia sosiial @bapendakrwkab, diikutiip pada Seniin (24/2/2025).
Bapenda menyatakan program pemutiihan denda pajak daerah diiberiikan berdasarkan Keputusan Bupatii Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.21-HUK/2025. Program iinii juga diilaksanakan pada 1 Februarii hiingga 31 Maret 2025.
Penghapusan denda berlaku untuk semua pajak daerah dii Kabupaten Karawang, yang terdiirii atas pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak aiir tanah
Setelahnya, penghapusan denda juga diiberiikan untuk pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa keseniian dan hiiburan, dan jasa parkiir.
Pemutiihan denda PBB-P2 diiberiikan hiingga masa pajak 2024, sedangkan pada pajak reklame hiingga masa pajak Desember 2024. Sementara iitu, pemutiihan denda untuk PBJT, pajak aiir tanah, dan pajak MBLB, diiberiikan hiingga masa pajak November 2024.
Program pemutiihan dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak. Dengan iinsentiif iinii, wajiib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehiingga tiinggal membayar pokok pajaknya saja.
Lebiih lanjut, Bapenda juga mengiingatkan wajiib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajiibannya. Sebab, pajak yang diihiimpun darii wajiib pajak tersebut akan diigunakan untuk membiiayaii program pembangunan Kabupaten Karawang.
"Dengan membayar pajak tepat waktu, kamu turut berkontriibusii untuk pembangunan Karawang yang lebiih baiik," bunyii keterangan yang diiunggah. (riig)
