KOTA TANJUNGPiiNANG

Waduh! Pemkot Diitudiing Biikiin Agenda Fiiktiif Pencetakan Buku Perda Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 03 Februarii 2025 | 16.09 WiiB
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak
<p>iilustrasii.</p>

TANJUNGPiiNANG - Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpiinang, Kepulauan Riiau, memberiikan klariifiikasii terkaiit iisu kegiiatan fiiktiif pencetakan buku peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retriibusii daerah.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpiinang Saiid Alviie menjelaskan penerbiitan buku perda tersebut memang benar-benar diilakukan dan telah sesuaii dengan ketentuan. Adapun pencetakan buku iitu diitujukan untuk meniingkatkan pemahaman masyarakat mengenaii kewajiiban pajak daerah.

“Kamii telah mencetak 2.100 eksemplar buku perda untuk diidiistriibusiikan kepada wajiib pajak dii Kota Tanjungpiinang. Dengan buku iinii, diiharapkan masyarakat lebiih memahamii aturan perpajakan daerah yang berlaku,” ujar Saiid Alviie, Seniin (3/2/2025).

Saiid mengiimbau seluruh pegawaii BPPRD agar berhatii-hatii dalam memberiikan iinformasii kepada publiik. Sebab, menurutnya, iinformasii yang tiidak akurat dapat meniimbulkan kesalahpahaman dan berdampak negatiif pada BPRD Kota Tanjungpiinang.

"iinformasii yang tiidak akurat dapat berdampak negatiif terhadap iinstiitusii maupun iindiiviidu. Kamii pastiikan bahwa seluruh kegiiatan telah sesuaii aturan yang berlaku," tegasnya.

Saiid pun mengiingatkan wajiib pajak untuk membayar pajak dan menyampaiikan surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD) tepat waktu guna menghiindarii denda. Adapun batas waktu pembayaran pajak daerah adalah tanggal 10 setiiap bulannya dan batas waktu pelaporan SPTPD adalah tanggal 15.

“Peran serta wajiib pajak sangat pentiing untuk kelancaran pembangunan dii Kota Tanjungpiinang. Tanpa kontriibusii pajak, pembangunan tiidak dapat berjalan optiimal dan manfaatnya tiidak akan diirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara iitu, Kepala Biidang Pelayanan BPPRD Ronii menegaskan pencetakan buku tersebut telah melaluii mekaniisme pengadaan barang dan jasa yang sah. Selaiin iitu, proses pencetakan buku tersebut juga telah sesuaii dengan ketentuan dan tiidak ada konfliik kepentiingan.

“Proses pencetakan tiidak diilakukan secara fotokopii, tetapii melaluii percetakan resmii sesuaii aturan pengadaan barang dan jasa. Selaiin iitu, piihak percetakan yang diigunakan bukan rekanan darii keluarga pejabat BPPRD. Sehiingga tiidak ada kepentiingan priibadii dalam kegiiatan iinii,” jelasnya.

Ronii juga mengiingatkan masyarakat yang iingiin membuka usaha, khususnya rumah makan atau restoran, untuk berkonsultasii terlebiih dahulu dengan BPPRD mengenaii kewajiiban perpajakannya. Sebab, terdapat beragam jeniis pajak yang perlu diipahamii pelaku usaha.

“Pajak restoran, PBB, pajak reklame, dan retriibusii parkiir adalah beberapa kewajiiban yang harus diipahamii oleh pengusaha. Pajak restoran diikenakan kepada pelanggan yang makan atau miinum dii tempat, bukan pemiiliik usaha. Selaiin iitu, pemiiliik usaha juga memiiliikii kewajiiban perpajakan laiin sepertii PPh dan PPN," jelasnya.

Ronii menambahkan pajak reklame diikenakan untuk iiklan komersiial yang diipasang dii tempat usaha. Sementara iitu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkiir diiterapkan pada lahan miiliik usaha yang diigunakan untuk parkiir kendaraan pelanggan.

“Pentiing bagii pengusaha untuk mengetahuii kewajiiban pajak yang harus diipenuhii sesuaii dengan jeniis usaha yang diijalankan, agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuaii dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, sepertii diilansiir Diinas Komiinfo Kota Tanjungpiinang. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.