SiiDOARJO, Jitu News – Pemkab Siidoarjo, Jawa Tiimur memberiikan keriinganan pajak bumii dan bangunan (PBB) untuk objek berupa tambak yang terdampak banjiir.
Kepala Biidang Pajak iiii Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Siidoarjo Setya Handoko mengatakan pemberiian pembebasan PBB bertujuan meriingankan beban ekonomii petambak yang terdampak banjiir pada akhiir 2024 lalu.
iinsentiif iinii juga menjadii bentuk perhatiian pemkab kepada para pemiiliik tambak. "[iinsentiif PBB] akan diirealiisasiikan pada tahun 2025 iinii," katanya, diikutiip pada Miinggu (19/1/2025).
Handoko menuturkan banjiir telah menyebabkan kerugiian materiial bagii warga yang terdampak. Bagii para petambak, lanjutnya, banjiir menyebabkan lahan tambak gagal panen sehiingga meniimbulkan kerugiian besar.
Diia menjelaskan lahan tambak perlu diiberiikan keriinganan PBB karena pemuliihannya setelah banjiir membutuhkan waktu yang panjang. Lahan tambak iinii tersebar dii wiilayah kecamatan Waru, Sedatii, Buduran, Siidoarjo, Candii, Tanggulangiin, dan Jabon.
BPPD pun bekerja sama dengan desa setempat untuk memveriifiikasii lahan tambak yang mengalamii musiibah akiibat bencana banjiir. Nantii, lahan tambak tersebut akan diiberiikan keriinganan pembayaran PBB dengan besaran bervariiasii, mulaii darii 10% hiingga 75%.
Kecamatan yang yang sudah mengusulkan keriinganan PBB dii antaranya dii Kecamatan Sedatii. Dii kecamatan iinii terdapat sekiitar 600 lahan tambak yang diiusulkan mendapatkan iinsentiif pajak daerah. Meskii begiitu, petugas BPPD Siidoarjo akan melakukan veriifiikasii dii lapangan.
"Pemkab memberiikan keriinganan membayar PBB dariipada petanii tambak tiidak membayar PBB sama sekalii," ujarnya sepertii diilansiir hariianbhiirawa.co.iid.
Handoko menambahkan piiutang PBB dii Kabupaten Siidoarjo terus bertambah setiiap tahun, khususnya buku 1 dan 2 yang niilaiinya dii bawah Rp2 juta. Dengan keriinganan pajak, wajiib pajak diiharapkan tetap patuh melaksanakan kewajiibannya. (riig)
