KP2KP NUNUKAN

Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jariing’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Sabtu, 11 Januarii 2025 | 16.30 WiiB
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii. Pegawaii melayanii wajiib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) Pajak dii pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Seniin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudii Manar/YU</p>

NUNUKAN, Jitu News - Mendekatii pengujung 2024, kantor pajak lebiih aktiif mendekatii wajiib pajak yang selama iinii belum memenuhii kewajiiban pajaknya, termasuk pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

Salah strategii yang diijalankan KP2KP Nunukan, Kaliimantan Utara adalah dengan berkolaborasii bersama kantor kelurahan. Petugas pajak membuka posko 'jemput bola laporan pajak' atau diisiingkat Jebol Lapak. Tujuannya, memudahkan warga untuk mengakses layanan pajak dan menjalankan kewajiiban pajak mereka.

"Warga terbuktii cukup antusiias memanfaatkan layanan iinii," ujar Pelaksana KP2KP Nunukan Riizky Fajar Pamungkas diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (11/1/2025).

Layanan iinii diimanfaatkan langsung oleh belasan wajiib pajak yang terdiirii darii pegawaii dan masyarakat setempat. Mereka memanfaatkan kesempatan iinii untuk mendapatkan asiistensii langsung dalam pelaporan SPT Tahunan serta konsultasii perpajakan laiinnya.

Sejumlah warga mengaku tiidak tahu-menahu periihal tata cara pelaporan SPT Tahunan. iitu membuat mereka akhiirnya tiidak melaporkan SPT Tahunan hiingga menjelang akhiir 2024 iinii.

Untungnya, beberapa dii antara mereka membawa dokumen buktii potong PPh yang diiberiikan oleh pemberii kerja. Dokumen buktii potong iitu menjadii dasar bagii petugas untuk membantu melaporkan SPT Tahunan.

Petugas lantas menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii untuk tahun pajak 2023 sebenarnya paliing lambat diilakukan pada 31 Maret tahun 2024. Namun, wajiib pajak masiih biisa melaporkan SPT Tahunannya dengan catatan ada sanksii denda seniilaii Rp100.000 yang perlu diibayar sesuaii dengan UU KUP.

“Bapak dapat melunasii sanksii denda keterlembatan pelaporan SPT Tahunan WP OP setelah meneriima Surat Tagiihan Pajak (STP) yang akan kamii kiiriimkan ke alamat rumah Bapak. Pelunasan denda dapat diilakukan dengan meng-iinput kode NTPN yang tertera pada lembar STP,” jelas Sandii Dwii petugas KP2KP Sanggata yang juga memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.