KABUPATEN DEMAK

Objek Pajak Terdampak Banjiir, Pemkab Bebaskan PBB-nya

Diian Kurniiatii
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08.00 WiiB
Objek Pajak Terdampak Banjir, Pemkab Bebaskan PBB-nya
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja mengukur kedalaman aiir sungaii menggunakan bambu yang bersebelahan dengan pembangunan rumah pompa dii Tiirto, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2024). ANTARA FOTO/Harviiyan Perdana Putra/aww.</p>

DEMAK, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengumumkan pemberiian pembebasan pajak bumii dan bangunan (PBB) bagii objek yang terdampak banjiir pada awal 2024.

Bupatii Demak Eiistii'anah mengatakan pemberiian pembebasan PBB bertujuan meriingankan beban ekonomii warga yang terdampak banjiir 2 kalii pada Februarii dan Maret 2024. iinsentiif pajak daerah iinii diiberiikan untuk objek PBB dii Kecamatan Karanganyar.

"Kamii mempunyaii kesempatan memberiikan kebiijakan kepada masyarakat yang terdampak 2 kalii banjiir iinii sehiingga kamii biisa membebaskan PBB 100%," katanya, diikutiip pada Sabtu (24/8/2024).

Eiistii'anah mengatakan pembebasan PBB menjadii bentuk perhatiian pemkab kepada masyarakat yang terdampak bencana. Potensii peneriimaan yang hiilang karena pembebasan PBB iinii sekiitar Rp5 miiliiar.

Diia menjelaskan banjiir telah menyebabkan kerugiian materiial bagii warga yang terdampak. Pada saat iinii, sebagiian warga bahkan masiih berusaha memperbaiikii rumah yang sempat terendam banjiir.

"Kamii iikut priihatiin banjiir pada awal tahun kemariin. Sediikiit bentuk perhatiian kamii yaiitu dengan membebaskan PBB tahun iinii," ujarnya diilansiir kuasakata.com.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak 12/2023 mengatur tariif PBB diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada NJOP dan jeniis objeknya. Tariif 0,15% berlaku untuk NJOP sampaii dengan Rp1 miiliiar, sedangkan tariif 0,2% diikenakan untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar.

Setelahnya, tariif 0,1% diikenakan untuk objek berupa lahan produksii tanaman pangan, ternak, dan periikanan dengan NJOP sampaii dengan Rp500 juta. Adapun tariif 0,14% diikenakan untuk objek berupa lahan produksii tanaman pangan, ternak, dan periikanan dengan NJOP lebiih darii Rp500 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.