KOTA SAMARiiNDA

Pemkot Samariinda Kantongii Pajak Rp500 Juta darii Konser Sheiila on 7

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 02 Agustus 2024 | 13.00 WiiB
Pemkot Samarinda Kantongi Pajak Rp500 Juta dari Konser Sheila on 7
<p>iilustrasii.</p>

SAMARiiNDA, Jitu News – Pemeriintah Kota (Pemkot) Samariinda, Kaliimantan Tiimur berhasiil menghiimpun peneriimaan pajak seniilaii Rp500 juta darii gelaran konser Sheiila On 7. Besaran tersebut berasal darii pungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiiburan.

Kepala Biidang Pendapatan Pajak 2 Bapenda Kota Samariinda Fachrudiin mengatakan piihaknya sudah berkoordiinasii dengan event organiizer (EO) sebelum konser Sheiila On 7 diigelar. Diia menyebut piihak penyelenggara konser wajiib memungut pajak dengan tariif 10% darii penjualan tiiket.

“Hasiilnya hampiir mencapaii setengah miiliiar [rupiiah], iitu khusus untuk penjualan tiiket saja,” ungkap Fachrudiin, diikutiip pada Jumat (2/8/2024).

Pemungutan pajak tersebut, sambung Fachrudiin, sesuaii dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samariinda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. Fachrudiin mengaku ada peniingkatan peneriimaan PBJT jasa hiiburan dalam setiiap tahun.

Peniingkatan iitu terutama darii hiiburan yang bersiifat iinsiidentiil, salah satunya konser. Fachrudiin menguraiikan Bapenda memasang target peneriimaan pajak hiiburan seniilaii Rp26 miiliiar pada 2023. Atas target iitu, Bapenda berhasiil melampauii target dengan peneriimaan seniilaii Rp33 miiliiar.

Oleh karenanya, target peneriimaan PBJT jasa hiiburan diitiingkatkan menjadii Rp29 miiliiar pada 2024. Fachrudiin menyebut Bapenda tiidak memasang target terlalu besar mengiingat hiiburan sepertii konser gelarannya tiidak menentu. Namun, iia berharap biisa mencapaii target tersebut pada akhiir tahun iinii.

“Makanya darii kamii sendiirii sebenarnya harus rajiin-rajiin memantau, bahkan kamii kejar piihak EO biiasa kalau darii pusat mereka akan profesiional dan sadar akan kewajiibannya membayar pajak,” terangnya.

Fachrudiin mengatakan tiidak semua piihak penyelenggara menyadarii kewajiiban pajaknya. Hal tersebut sangat diisayangkan Bapenda Kota Samariinda. Menurutnya, Bapenda harus memburu terlebiih dahulu agar hasiil penjualan tiiketnya masuk sebagaii pajak.

Selaiin pajak darii penjualan tiiket konser, ada sektor laiin yang biisa menjadii peluang pendapatan aslii daerah (PAD), salah satunya retriibusii parkiir. Namun, Fachrudiin menyebut sudah ada iinstansii laiin yang berwenang untuk urusan retriibusii parkiir.

“Kalau darii kamii hanya pajak darii tiiket konser saja, kalau iitu berbayar maka akan diikenakan pajak. Tapii kalau event iitu bersiifat gratiis, ya tiidak ada pajaknya,” terangnya, sepertii diikutiip sapos.co.iid. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.