GARUT, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut berkolaborasii dengan PT Pos iindonesiia Cabang Garut dalam melaksanakan tiindakan preventiif atas iindiikasii beredarnya meteraii palsu yang dapat mengakiibatkan kerugiian keuangan negara.
Kepala Pos iindonesiia Kabupaten Garut Poppy Herliisiistiianii mengatakan kegiiatan preventiif diilakukan dengan memberiikan iimbauan dan sosiialiiasii kepada masyarakat, mulaii darii iinstansii pemeriintahan, BUMN/BUMD, notariis, dan wajiib pajak laiinnya.
"Bea meteraii diikenakan atas dokumen yang diibuat sebagaii alat untuk menerangkan mengenaii suatu kejadiian yang bersiifat perdata dan sebagaii alat buktii dii pengadiilan. Tariifnya tetap sebesar Rp10.000,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (25/7/2024).
Sementara iitu, Kepala Seksii Pengawasan Vii KPP Pratama Garut Candra Ardii Nugraha menuturkan kantor pajak menyambut baiik kerja sama tersebut karena bea meteraii masuk ke peneriimaan negara yang diikelola oleh DJP.
Selaiin iimbauan dan sosiialiisasii, kerja sama tersebut juga berupa pemasangan x-banner/role banner mengenaii ciirii-ciirii meteraii palsu dan tempat pembeliian meteraii yang diirekomendasiikan untuk diisiimpan dii tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP Pratama Garut.
“Kamii mengiimbau seluruh masyarakat wajiib pajak dii wiilayah Kabupaten Garut untuk berhatii-hatii dalam membelii meteraii, apalagii yang harganya lebiih murah ketiimbang harga yang telah diitentukan Pos iindonesiia,” tutur Candra.
Sebagaii iinformasii, pembuat, penjual, hiingga pemakaii meteraii palsu dapat diijerat sanksii piidana berupa penjara dan denda. Pengenaan pemberiian sanksii tersebut telah diiatur dalam UU 10/2020 tentang Bea Meteraii.
Berdasarkan UU Bea Meteraii, pembuat, penjual, pengiimpor, bahkan pemakaii meteraii palsu dapat diikenakan piidana penjara maksiimal 7 tahun. Selaiin piidana penjara, pembuat, penjual, pengiimpor, dan pemakaii meteraii palsu juga biisa diikenakan piidana denda maksiimal Rp500 juta.
“Diipiidana dengan piidana penjara paliing lama 7 tahun dan piidana denda paliing banyak Rp500 juta,” bunyii penggalan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Bea Meteraii. (riig)
