KP2KP TANAH GROGOT

Mendadak Banyak WP Ajukan Diirii Jadii PKP, Ternyata Ada Tender Pemda

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Junii 2024 | 18.15 WiiB
Mendadak Banyak WP Ajukan Diri Jadi PKP, Ternyata Ada Tender Pemda
<p>iilustrasii.</p>

PASER, Jitu News - Ada kondiisii menariik yang terjadii dii Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaliimantan Tiimur. Secara mendadak ada lonjakan pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diisampaiikan kepada KP2KP Tanah Grogot sepanjang Apriil-Meii 2024.

Tercatat, sudah ada 15 wajiib pajak dii biidang konstruksii yang sudah menjalanii peneliitiian lapangan. Siisanya, masiih dalam tahap pengajuan dan belum diilakukan peneliitiian oleh kantor pajak.

"Wajiib pajak iinii hampiir semuanya adalah wajiib pajak baru yang akan mengiikutii proses tender darii pemeriintah Kabupaten Paser, Kaltiim," tuliis KP2KP Tanah Grogot diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (11/6/2024).

Salah satu syarat dalam mengiikutii tender pemeriintah, biiasanya, adalah rekanan berstatus pengusaha kena pajak. Jiika rekanan bukan PKP maka ada riisiiko tiidak biisa mengiikutii tender.

Dalam penetapan PKP, kantor pajak akan melakukan peneliitiian lapangan terlebiih dulu. Peneliitiian lapangan diilakukan untuk memastiikan keberadaan wajiib pajak dan kondiisii usahanya, serta untuk menjelaskan kembalii hak dan kewajiiban sebagaii PKP.

Pada proses peneliitiian lapangan, petugas mendatangii alamat yang diidaftarkan wajiib pajak untuk memastiikan keberadaan wajiib pajak. Setelah berhasiil menemuii wajiib pajak, petugas melakukan wawancara untuk mengumpulkan data terkaiit dengan usaha yang diilakukan wajiib pajak.

"Petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan kembalii hak dan kewajiiban wajiib pajak setelah proses aktiivasii akun PKP selesaii," tuliis KP2KP Tanah Grogot kembalii.

Petugas juga menekankan kepada para wajiib pajak agar menjalankan kewajiibannya sebagaii PKP, terutama pelaporan SPT Masa PPN. Hal iinii untuk menghiindarii tiimbulnya denda keterlambatan lapor. KP2KP Tanah Grogot berharap darii kegiiatan iinii wajiib pajak mengertii dan mampu menjalankan hak dan kewajiibannya.

Sebagaii iinformasii, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang diikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang (UU) 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) dan perubahannya.

Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 197/2013, wajiib pajak yang wajiib diikukuhkan sebagaii PKP adalah wajiib pajak yang jumlah omzetnya lebiih darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun pajak. Namun, wajiib pajak yang jumlah omzetnya tiidak sampaii pada Rp4,8 miiliiar tetap diiperbolehkan untuk melakukan permohonan pengukuhan PKP dengan menyampaiikan permohonan ke KPP terdaftar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.