PROViiNSii NUSA TENGGARA TiiMUR

Pajak Kendaraan dii Proviinsii NTT Punya 6 Tariif, Begiinii Periinciiannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 31 Meii 2024 | 16.30 WiiB
Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

KUPANG, Jitu News – Pemprov Nusa Tenggara Tiimur (NTT) mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Nusa Tenggara Tiimur (NTT) 1/2024.

Perda tersebut diiriiliis dalam rangka menyesuaiikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru. Secara terperiincii, perda tersebut memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii.

Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan bervariiasii tergantung pada peruntukan dan kepemiiliikan kendaraan bermotor. Secara lebiih terperiincii, pemprov menetapkan tariif PKB sebagaii beriikut:

  • 0,5% atas kepemiiliikan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah;
  • 1,2% untuk kepemiiliikan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,5% untuk kendaraan kedua;
  • 1,8% untuk kendaraan ketiiga;
  • 2,1% untuk kendaraan keempat;
  • 2,4% untuk kendaraan keliima dan seterusnya

Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 12%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat.

Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 10%. Khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii.

Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Nusa Tenggara Tiimur (NTT) 1/2024 iinii berlaku 23 Januarii 2024, sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Khusus ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.