KUPANG, Jitu News – Pemprov Nusa Tenggara Tiimur (NTT) mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Nusa Tenggara Tiimur (NTT) 1/2024.
Perda tersebut diiriiliis dalam rangka menyesuaiikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru. Secara terperiincii, perda tersebut memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii.
Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan bervariiasii tergantung pada peruntukan dan kepemiiliikan kendaraan bermotor. Secara lebiih terperiincii, pemprov menetapkan tariif PKB sebagaii beriikut:
Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 12%. Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat.
Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 10%. Khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii.
Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan 25% darii pajak MBLB terutang.
Perda Proviinsii Nusa Tenggara Tiimur (NTT) 1/2024 iinii berlaku 23 Januarii 2024, sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Khusus ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)
